Politik

Lantik Kepala Bawas Baru, Ketua MA Tekankan Pengawasan Humanis Tanpa Toleransi Pelanggaran

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Sunarto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Muh. Djauhar Setyadi sebagai Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA, dalam prosesi yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri para Pimpinan MA, Ketua Kamar MA, Hakim Agung, pejabat eselon I, para Direktur Jenderal dari empat lingkungan badan peradilan, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan MA.

Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan bahwa pelantikan Kepala Bawas yang baru merupakan momentum penting untuk semakin memperkuat sistem pengawasan internal lembaga peradilan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut Prof. Sunarto, fungsi pengawasan memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, namun tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum serta kode etik.

“Penguatan fungsi pengawasan diperlukan agar seluruh pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara efektif, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mampu membentuk budaya kerja aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya,” ujar Prof. Sunarto.

Ketua MA menegaskan bahwa Bawas tidak cukup hanya bersikap reaktif dengan menindaklanjuti laporan masyarakat atau dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Sebaliknya, lembaga tersebut juga dituntut mampu menjalankan fungsi pencegahan melalui pengawasan yang lebih sistematis dan berorientasi pada pembinaan.

Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.

“Pengawasan yang baik bukan semata-mata mencari kesalahan atau menjatuhkan sanksi, melainkan juga menjadi instrumen untuk membina, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menekankan bahwa pola pengawasan yang diterapkan di lingkungan MA harus mengedepankan pendekatan yang humanis, objektif, transparan, profesional, dan terukur. Namun demikian, pendekatan humanis tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik.

Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan, konsistensi, dan proporsionalitas.

“Humanis bukan berarti permisif. Setiap pelanggaran tetap harus ditindak secara tegas, konsisten, dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan serta ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua MA.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga menyoroti pentingnya pengawasan sebagai instrumen utama dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas lembaga peradilan.

Menurutnya, kualitas sistem pengawasan memiliki hubungan yang sangat erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Ia menilai bahwa semakin baik sistem pengawasan dijalankan, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.

“Pada akhirnya, kualitas pengawasan akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Selain memperkuat pengawasan konvensional, Ketua MA juga mendorong pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk meningkatkan efektivitas, kecepatan, akurasi, serta transparansi dalam pelaksanaan pengawasan di seluruh satuan kerja peradilan.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya memperkuat peran pengadilan tingkat banding sebagai voorpost atau garda terdepan MA dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama.

Menurutnya, optimalisasi peran pengadilan tingkat banding akan mempercepat proses pembinaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan karena berada lebih dekat dengan satuan kerja di daerah.

“Pengadilan tingkat banding sebagai voorpost MA harus semakin diperkuat agar pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan tingkat pertama dapat dilakukan secara lebih cepat, dekat, dan efektif,” ujar Prof. Sunarto.

Pada bagian akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan keyakinannya bahwa Muh. Djauhar Setyadi memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang memadai untuk mengemban amanah sebagai Kepala Bawas MA.

Ia berharap kepemimpinan baru di Bawas mampu memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pembinaan aparatur peradilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

“Saya meyakini Saudara memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugas yang mulia ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu menuntun Saudara dalam menjalankan tugas dan amanah,” pungkas Ketua MA.

Pelantikan Kepala Bawas yang baru diharapkan semakin memperkuat komitmen MA dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading