Tegaskan Negara Hadir, Menkum: Posbankum Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Persoalan Hukum
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih proaktif dan mudah diakses masyarakat.
Melalui pendekatan jemput bola, Kemenkum tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan pendampingan dan solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Supratman saat berdialog langsung dengan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik “Pasti Ada Solusi” yang berlangsung di Lobby Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Berbagai persoalan hukum disampaikan masyarakat dalam forum tersebut, mulai dari perlindungan hak cipta bagi pelaku industri musik, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga kepastian status kewarganegaraan.
Salah satu perhatian utama datang dari korban pinjaman online ilegal. Melalui kanal pengaduan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), masyarakat mengeluhkan praktik penagihan di luar aplikasi yang disertai intimidasi, pencemaran nama baik, hingga ancaman penyebaran foto pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Supratman mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di berbagai daerah.
Menurutnya, Posbankum siap memberikan konsultasi, pendampingan hukum, serta memfasilitasi koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Masyarakat Indonesia bisa langsung menghubungi Pos Bantuan Hukum. Posbankum di seluruh Indonesia siap memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum, termasuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan praktik pinjaman online ilegal maupun berbagai bentuk intimidasi lainnya karena negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Selain persoalan pinjaman online ilegal, dialog tersebut juga membahas perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor musik.
Musisi Benjamin Reinhard menyampaikan aspirasinya mengenai belum adanya pengaturan yang lebih jelas terkait hak mekanikal, yakni hak atas penggandaan dan reproduksi karya musik yang selama ini kerap menjadi perdebatan antara pencipta lagu, penyanyi, dan pengelola hak.
Menanggapi hal tersebut, Supratman memastikan pemerintah akan memperjelas pengaturan mengenai hak mekanikal melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dipersiapkan.
“Hak mekanikal akan kita atur lebih rigid dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang, sehingga pemegang hak mekanikal tidak mengambil porsi hak pencipta maupun penyanyi secara berlebihan. Kita ingin ekosistem musik di Indonesia berjalan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Supratman, pemerintah akan berperan sebagai regulator yang menjaga keseimbangan kepentingan antara pencipta lagu, penyanyi, dan pemegang hak mekanikal agar tercipta ekosistem industri musik yang adil dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum juga menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada warga yang selama ini belum memperoleh kepastian status hukum.
Supratman mengaku terharu saat menyaksikan kebahagiaan Cherin, warga Kota Bitung, yang akhirnya resmi memperoleh pengakuan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tangisan kebahagiaan Ibu Cherin hari ini adalah kebahagiaan kita semua. Inilah makna pelayanan yang hadir di tengah masyarakat, menjemput bola untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” tutur Supratman.
Melalui pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan memberikan solusi nyata.
Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

