Pemerintah

DKI Tetapkan Lokasi Pelebaran Jalan RS Fatmawati Jaksel

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan lokasi pembangunan untuk pelebaran Jalan RS Fatmawati di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Penetapan lokasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 716 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pelebaran Jalan RS Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026. Pengumuman penetapan lokasi tersebut disampaikan Pemprov DKI Jakarta pada 12 Agustus 2026.

Dilansir portal resmi Provinsi DKI Jakarta, jakarta.go.id, Rabu (12/8), berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, rencana pelebaran Jalan RS Fatmawati membutuhkan lahan dengan total luas sekitar 7.174 meter persegi.

Lahan tersebut tersebar di dua wilayah, yakni 4.420 meter persegi di Kelurahan Cilandak Barat dan 2.754 meter persegi di Kelurahan Pondok Labu.

Dalam dokumen penetapan lokasi disebutkan, pembangunan pelebaran Jalan RS Fatmawati ditujukan untuk penataan dan penyediaan akses jalan sesuai arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya sebagai bagian dari pengembangan kawasan Transit-Oriented Development (TOD).

Pelebaran jalan diharapkan dapat mendukung aksesibilitas kawasan sekaligus meningkatkan konektivitas masyarakat dengan moda transportasi yang terintegrasi.

Pemprov DKI Jakarta mencatat sedikitnya empat tujuan utama pembangunan tersebut.

Pertama, meningkatkan akses jalan yang memadai dalam kawasan TOD, terutama untuk mendukung akses jalan bagi busway yang membutuhkan lebar jalan memadai sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Kedua, menyediakan ruang bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan pengembangan kawasan TOD.

Ketiga, mendukung peningkatan aktivitas lokasi kawasan TOD Fatmawati karena terdapat berbagai fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perekonomian yang diperkirakan meningkatkan aktivitas perpindahan orang maupun barang.

Keempat, menambah luas jalan sebagai akses penghubung antara suatu wilayah dengan wilayah lain sesuai persyaratan dan kriteria desain perencanaan.

Dengan demikian, rencana pelebaran Jalan RS Fatmawati tidak hanya berkaitan dengan penambahan kapasitas jalan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung konektivitas kawasan dan pengembangan transportasi berbasis kawasan.

Pengadaan Tanah Diperkirakan 298 Hari

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 298 hari kalender.

Namun, dokumen tersebut juga membuka kemungkinan percepatan. Apabila proses pengadaan tanah dapat diselesaikan lebih cepat, pelaksanaan pengadaan dapat dipertimbangkan berlangsung sekitar tiga bulan sejak penetapan lokasi.

Setelah proses pengadaan tanah selesai, tahap pembangunan diperkirakan berlangsung selama tujuh bulan, terhitung sejak penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Ketentuan mengenai jangka waktu tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pembangunan karena pelebaran jalan membutuhkan proses pengadaan tanah terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dapat dilaksanakan.

Pemprov DKI Jakarta juga mencantumkan ketentuan mengenai hak pihak yang berkepentingan terhadap penetapan lokasi tersebut.

Dalam pengumuman disebutkan, apabila terdapat pihak yang keberatan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Pengumuman tersebut ditandatangani Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, AP, M.Si.

Penetapan lokasi ini menjadi tahapan administratif penting sebelum pembangunan pelebaran Jalan RS Fatmawati memasuki tahapan pengadaan tanah dan selanjutnya pembangunan fisik.

Dengan kebutuhan lahan mencapai 7.174 meter persegi, pelaksanaan proyek diharapkan tetap memperhatikan aspek tata ruang, kepentingan publik, aksesibilitas, serta ketentuan hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah dan pembangunan. (Red/Mh/Foto: Ist./jakarta.go.id)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading