Seleksi Terbuka Dirjen Imigrasi Dihentikan, Jabatan Telah Diisi melalui Keppres
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menutup pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Selasa (10/3).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia mengenai pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian tersebut, yang di dalamnya menetapkan pejabat Dirjen Imigrasi.
Dengan penetapan tersebut, kebutuhan pengisian jabatan Dirjen Imigrasi dinyatakan telah terpenuhi melalui mekanisme pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, M. Akbar Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Presiden membuat proses seleksi terbuka yang sebelumnya telah berjalan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penetapan pejabat Direktur Jenderal Imigrasi sudah terbit melalui Keputusan Presiden. Dengan adanya ketetapan Keppres tersebut, hasil seleksi tahap pertama tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Akbar, penetapan pejabat melalui Keppres merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Karena itu, proses seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi resmi dihentikan.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (BPSDM) tetap dilanjutkan sesuai dengan pengumuman sebelumnya.
“Seleksi terbuka untuk jabatan Dirjen Imigrasi tidak dilanjutkan, sementara proses seleksi untuk jabatan Kepala BPSDM tetap berjalan sebagaimana direncanakan,” pungkas Akbar. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)

