Kabupaten/Kota

170 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan di Kawasan GDC Kota Depok

Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan hampir 170 titik bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan, trotoar, serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah di kawasan Grand Depok City (GDC), Kamis (17/9/2026).

Penertiban dilakukan di tiga kelurahan yang berada di dua kecamatan, yakni Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, serta Kelurahan Kalibaru dan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan penertiban dilaksanakan sesuai standar operasional dan peraturan yang berlaku.

“Untuk wilayah Sukmajaya jumlahnya kurang lebih 50 bangunan, sedangkan di Cilodong sekitar 120. Jadi total yang kami tertibkan sejak pagi tadi hampir 170 titik,” ujar Agus, dilansir portal berita.depok.go.id, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, sebagian besar objek yang ditertibkan berupa bangli, termasuk PKL dan bangunan semi permanen yang berdiri atau beraktivitas di badan jalan, trotoar, serta fasos dan fasum.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penertiban Umum. Agus menyebut, langkah penertiban di kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan. Bahkan, terdapat pedagang yang mengaku kembali berjualan di lokasi yang sama setelah sebelumnya ditertibkan.

“Penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Mereka juga sudah mengetahui aturan yang berlaku. Bahkan tadi ada yang menyampaikan bahwa sudah lima kali ditertibkan, tetapi masih kembali berjualan,” katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menjalankan kegiatan usaha. Pemerintah Kota Depok tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berdagang, dengan ketentuan kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi yang memang diperuntukkan atau disediakan untuk kegiatan perdagangan.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Bisa melalui UMKM dan tempat-tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan, bukan di atas trotoar semaunya,” jelasnya.

Satpol PP Kota Depok juga memastikan penertiban tidak berhenti pada kegiatan pembersihan lokasi. Setelah penertiban dilakukan, pengawasan akan dilanjutkan melalui patroli berkala untuk mencegah bangli maupun PKL kembali menggunakan trotoar dan fasilitas umum.

Agus mengatakan personel bantuan kendali operasi (BKO) di wilayah Sukmajaya dan Cilodong akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap lokasi yang telah ditertibkan.

Selain keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan, Satpol PP turut menyoroti instalasi listrik yang terdapat pada sejumlah bangli. Menurut Agus, pihaknya mengacu pada surat edaran dan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan pemberian aliran listrik kepada bangli dan PKL.

“Kami mengimbau agar bangunan liar dan PKL tidak diberikan aliran listrik. Seperti yang terlihat, bangunan-bangunan liar di atas trotoar tersebut sebagian memiliki listrik dan meteran,” ungkapnya.

Melalui penertiban dan pengawasan lanjutan tersebut, Satpol PP Kota Depok mendorong agar fasilitas publik di kawasan GDC dapat kembali berfungsi sebagaimana peruntukannya, sementara masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha tetap dapat beraktivitas melalui lokasi yang sesuai dengan ketentuan. (Red/Alz/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading