Kabupaten/Kota

Pemkot Depok Kembali Terapkan WFO Setiap Jumat

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah sebelumnya memberlakukan Work From Home (WFH) setiap Jumat sejak April 2026.

Penerapan kembali WFO tersebut terlihat dari aktivitas sejumlah ASN di beberapa perangkat daerah dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlangsung normal pada Jumat (25/9/2026).

Dilansir portal berita.depok.go.id, Jumat (25/9/2026), kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/614/Org/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 September 2026 dan berlaku bagi seluruh ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Dengan diberlakukannya kembali WFO, aktivitas pelayanan pemerintahan di sejumlah perangkat daerah dan MPP berjalan seperti biasa pada hari Jumat. Penyesuaian pola kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading