Hukum

Sofian Divonis 6 Bulan, Tim Penasihat Hukum Tekankan Fakta Persidangan

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Sofian bin Sumar (43), terdakwa perkara gertakan dan pemaksaan terhadap seorang sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis (8/10/2026). Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Sofian dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Persidangan berlangsung dengan suasana haru. Istri dan anak Sofian yang hadir di ruang sidang menangis setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

Perkara Sofian sebelumnya mendapat perhatian luas setelah video yang memperlihatkan dirinya membentak dan mengeluarkan gertakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Perak Timur tersebar di media sosial (medsos), termasuk TikTok.

Video tersebut direkam oleh saksi Amak Irma dan kemudian menjadi perhatian warganet. Berbagai komentar dan kecaman muncul setelah rekaman itu tersebar, termasuk tuntutan agar Sofian dijatuhi hukuman berat.

Dalam proses persidangan, tim penasihat hukum Sofian, Advokat Thariq Aziz, A.Ma., S.H., bersama Advokat Sonny Wijaya, S.T., S.H., M.PSDM., CHRM., menyampaikan pembelaan dengan menitikberatkan pada fakta yang menurut mereka terungkap dalam persidangan.

Thariq Aziz mengatakan, melalui nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum berupaya meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di medsos.

“Dalam nota pembelaan (pledoi), kami meluruskan fakta yang sebenarnya bahwa tidak ada sepeser pun uang yang terambil, tidak ada kekerasan fisik (no physical violence), dan Sofian sendiri langsung berbalik pergi secara sukarela (Rücktritt),” ujar Thariq, Kamis (8/10/2026).

Selain aspek perbuatan yang didakwakan, tim penasihat hukum juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi Sofian. Menurut Thariq, Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap dan berada dalam kondisi tekanan ekonomi atau economic distress ketika peristiwa tersebut terjadi.

“Kami melihat perkara ini juga dari kondisi sosial terdakwa. Aksi tersebut lahir dari tekanan ekonomi karena Sofian tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Thariq.

Sofian telah menjalani masa tahanan sejak awal Juni 2026. Selama masa tersebut, keluarganya menghadapi dampak ekonomi karena kehilangan kehadiran Sofian sebagai pencari nafkah utama.

Keluarga juga harus menghadapi tekanan sosial setelah video perkara tersebut menjadi perhatian publik di medsos.

Disebutkan oleh Advokat Thariq, bahwa putusan enam bulan tersebut disambut dengan rasa lega oleh keluarga Sofian.

“Mendengar vonis enam bulan penjara, sang istri langsung memeluk erat anaknya sembari menyapu air mata kebahagiaan,” ungkapnya.

Thariq merupakan pimpinan Kantor Hukum Adv. Thariq Aziz, A.Ma., S.H. & Rekan yang berkedudukan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani sejak Juni 2026, Sofian berpeluang segera menyelesaikan masa pidananya dan kembali berkumpul bersama keluarganya. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading