Kabupaten/Kota

43 Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor Dibongkar, Disiapkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, pada Rabu (7/10/2026).

Sebanyak 43 bangunan liar yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perdagangan dibongkar menggunakan alat berat jenis excavator.

Penertiban tersebut melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP serta unsur TNI-Polri. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor.

Setelah proses pembongkaran selesai, lokasi yang telah ditertibkan tersebut direncanakan ditata dan ditanami pohon sehingga dapat difungsikan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah Pemkot Depok ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang dan lingkungan perkotaan, khususnya pada kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan melalui bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Red/Alz/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading