Jalin Silahturahmi, Polda-Kejati Bali Perkuat Sinergi
Denpasar – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Jalan Kapten Tantular Nomor 5, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Bali.
Dalam kunjungan perdananya ke Kejati Bali sejak menjabat sebagai Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce didampingi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.Si., beserta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Bali.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali I Made Sudarmawan, S.H., M.H., serta jajaran pejabat Kejati Bali.
Selain menjadi sarana perkenalan dan mempererat silaturahmi antarpimpinan institusi, pertemuan tersebut mencerminkan pentingnya kesinambungan komunikasi antara kepolisian dan kejaksaan sebagai dua lembaga yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.
Koordinasi yang efektif antara penyidik kepolisian dan penuntut umum merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran penanganan perkara pidana.
Hubungan kerja yang terbangun secara profesional diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari proses penyidikan, koordinasi kelengkapan berkas perkara, hingga tahapan penuntutan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan Polda Bali dan Kejati Bali tersebut.
“Ini adalah kunjungan silaturahmi perdana Bapak Kapolda ke Kejaksaan Tinggi Bali. Kunjungan ini sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri, khususnya Polda Bali dengan Kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Ariasandy.
Kunjungan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya hubungan kerja yang harmonis dan komunikasi berkesinambungan antara aparat penegak hukum, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kepolisian dan kejaksaan memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan serta fungsi lainnya sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara kedua institusi diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara secara efektif, sekaligus menghindari hambatan koordinasi yang berpotensi memengaruhi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penguatan sinergi tersebut juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Melalui kunjungan ini, hubungan kelembagaan yang telah terjalin antara Polda Bali dan Kejati Bali diharapkan semakin solid. Komunikasi yang terbuka, koordinasi yang terarah, serta penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing institusi menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Pulau Dewata.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan tidak hanya memperlancar proses penanganan perkara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, silaturahmi antara pimpinan Polda Bali dan Kejati Bali menjadi momentum untuk terus membangun kerja sama kelembagaan yang profesional, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Divhumas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
