Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sejumlah pemberitaan media nasional menyebut ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri guna mendukung kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi dan Dugaan Tindak Pidana

Kabareskrim menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari penggunaan sistem penyadapan elektronik yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi yang diwajibkan.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut Asep, kegiatan penyadapan yang sah harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Penyidik menyebut dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penyidik juga mendalami peristiwa penghapusan berkas hasil penyadapan yang diduga terjadi sekitar Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga memberikan perintah untuk menghapus data hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Dugaan peristiwa tersebut kemudian diketahui seorang petugas yang membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan tersebut ditindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan keterangan, mengamankan barang bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperoleh keterangan mengenai kronologi peristiwa, penggunaan sistem penyadapan, prosedur pengelolaan data elektronik, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Secara keseluruhan, terdapat 16 perangkat dan media penyimpanan elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan guna menelusuri dugaan aktivitas penyadapan, penggunaan akses sistem elektronik, serta peristiwa penghapusan data yang dilaporkan.

Pendalaman terhadap barang bukti elektronik dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa dan kemungkinan hubungan antarperbuatan yang disangkakan.

Ketentuan Hukum yang Diterapkan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik.

Ketentuan pertama adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum. Ancaman pidana yang disampaikan dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.

Ketentuan kedua adalah Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana yang disebutkan mencapai enam tahun penjara.

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan yang sedang disidik, sedangkan pemenuhan unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Pengawasan dan Komitmen Penegakan Hukum

Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal ini turut melibatkan fungsi pengawasan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa jajaran pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar pelaksanaannya berlangsung secara profesional dan proporsional.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya penerapan prosedur yang ketat dalam penggunaan teknologi penyadapan, termasuk persetujuan kewenangan, verifikasi permintaan, pengendalian akses, dan perlindungan data elektronik.

Penggunaan sistem penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip legalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana, menelusuri barang bukti, dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk pendampingan penasihat hukum dan asas praduga tak bersalah.

Melalui penanganan perkara tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

(Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading