Politik

Pemprov Bali dan KPK Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya penertiban administrasi, percepatan sertifikasi, dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Langkah tersebut menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, KPK, serta jajaran pertanahan untuk memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan bahwa pengelolaan aset pemerintah tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dilindungi secara hukum, dikelola secara profesional, serta dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pembenahan administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan aset harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pendampingan dan koordinasi yang selama ini dilakukan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia menilai sinergi tersebut telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tata kelola, termasuk capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan perkembangan positif.

Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan bahwa capaian indikator pencegahan korupsi tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan merupakan proses yang terus berkembang dan membutuhkan evaluasi serta penyempurnaan secara berkelanjutan.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Dewa Indra menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola tidak cukup hanya tercermin dari pencapaian indikator administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui praktik pengelolaan keuangan dan aset yang tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih perlunya percepatan sertifikasi dan penguatan legalitas terhadap aset milik pemerintah daerah.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah memastikan setiap aset memiliki data administrasi yang lengkap, dokumen kepemilikan yang jelas, serta dukungan legalitas yang memadai.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi persyaratan penting dalam proses sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan daerah.

Aset yang memiliki dokumen kepemilikan dan status penguasaan yang jelas akan lebih mudah dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sebaliknya, ketidaklengkapan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sengketa kepemilikan, maupun hambatan dalam pemanfaatan aset untuk pembangunan.

Dewa Indra mengakui bahwa penuntasan sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah membutuhkan proses yang tidak sederhana.

Jumlah aset yang besar, keterbatasan dokumen pendukung, kebutuhan anggaran, serta tahapan administrasi pertanahan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan program penyelesaian.

Karena itu, ia mendorong setiap pemerintah daerah menyusun langkah kerja yang terencana, menetapkan prioritas penyelesaian, serta melaksanakan sertifikasi secara bertahap dan konsisten.

Upaya tersebut juga harus memperhitungkan penambahan aset baru yang berasal dari pengadaan barang, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan pemerintah lainnya.

Setiap aset yang diperoleh harus segera dicatat dan dilengkapi dokumen pendukung agar tidak menambah persoalan administrasi pada masa mendatang.

KPK Dorong Sertifikasi dan Tertib Administrasi Aset

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang dinilai menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.

Ia berharap perkembangan tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, efektivitas pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, capaian indikator pencegahan korupsi harus berjalan seiring dengan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan barang milik daerah.

KPK menempatkan penertiban dan pengamanan aset sebagai salah satu perhatian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan perlindungan kekayaan daerah.

Pengelolaan aset yang baik membutuhkan kepastian mengenai status kepemilikan, pencatatan administrasi, lokasi, kondisi, serta penguasaan fisik atas barang milik pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong memastikan seluruh aset tercatat secara tertib dan memiliki dokumen legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamanan aset tidak hanya dilakukan melalui sertifikasi tanah, tetapi juga melalui inventarisasi, verifikasi data, pengawasan pemanfaatan, dan penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun pertanahan.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi sengketa, mencegah penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah, serta memastikan kekayaan daerah tetap berada dalam pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Dalam proses sertifikasi, KPK mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN agar berbagai kendala dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara lebih efektif.

Koordinasi tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan dokumen kepemilikan, penetapan batas bidang tanah, serta penyelesaian persoalan pertanahan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

KPK juga mengingatkan pentingnya membangun sistem administrasi yang tertib sejak awal perolehan aset.

Setiap pengadaan tanah, pembangunan fasilitas pemerintah, maupun penerimaan aset melalui mekanisme yang sah harus segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen, dan pengurusan legalitas sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya berfokus menyelesaikan persoalan aset lama, tetapi juga mencegah munculnya persoalan serupa terhadap aset yang baru diperoleh.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian internal agar seluruh tahapan pengelolaan aset dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Penertiban aset juga memiliki hubungan langsung dengan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Aset pemerintah yang memiliki status hukum jelas dan tercatat dengan baik dapat mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan fasilitas publik, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, aset yang belum tertib administrasi dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, penyelesaian persoalan aset membutuhkan komitmen pimpinan daerah, kerja sama antarperangkat daerah, serta koordinasi berkelanjutan dengan instansi pertanahan dan lembaga pengawasan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah se-Bali diharapkan mampu menyusun langkah konkret untuk mempercepat penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset yang masih memerlukan penyelesaian.

Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui pemutakhiran data, penetapan prioritas sertifikasi, pemenuhan dokumen pendukung, serta evaluasi berkala terhadap perkembangan penyelesaian aset.

Sinergi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, KPK, dan BPN diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan aset yang melibatkan aspek administrasi, hukum, keuangan, dan pengawasan.

Pemerintah Provinsi Bali berharap koordinasi yang telah dibangun dapat terus ditindaklanjuti melalui langkah nyata sehingga upaya perbaikan tata kelola tidak berhenti pada pembahasan dan komitmen bersama.

Penguatan administrasi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap aset daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan pengamanan aset tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah sertifikat atau membaiknya indikator pencegahan korupsi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Melalui pembenahan yang konsisten dan kerja sama antarlembaga, pengelolaan aset daerah di Bali diharapkan semakin tertib, aman, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

(Red/Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading