Calon Hakim Agung Agustinus Purnomo Dorong Perluasan Peradilan Koneksitas
Jakarta – Uji kelayakan calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik setelah Agustinus Purnomo, hakim agung ad hoc kamar tindak pidana korupsi, mengajukan diri sebagai calon hakim agung kamar militer.
Dalam forum yang digelar oleh Komisi III DPR, ia mengangkat isu krusial tentang keberadaan peradilan koneksitas.
Berbekal pengalaman 38 tahun sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agustinus menilai peradilan koneksitas harus dioptimalkan. Menurutnya, banyak anggota TNI yang kini tinggal di luar kesatrian militer sehingga potensi terjadinya tindak pidana yang melibatkan militer dan sipil semakin tinggi.
“Jika proses penegakan hukum bisa dilakukan melalui satu pintu, maka asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terwujud,” ucapnya di hadapan para legislator.
Agustinus juga menggarisbawahi persoalan teknis di lapangan. Selama ini, kasus pidana umum yang melibatkan sipil dan militer kerap diadili terpisah. Pelaku sipil diproses di pengadilan negeri, sementara pelaku militer di pengadilan militer.
Satu-satunya pengecualian adalah perkara korupsi, yang sejak penyidikan hingga persidangan dijalankan menggunakan hukum acara koneksitas.
Pandangan itu mendapat tanggapan dari anggota Komisi III DPR Benny K. Harman. Ia menegaskan pentingnya menjaga aspek keadilan agar tidak muncul disparitas pemidanaan saat satu perkara ditangani di dua pengadilan berbeda.
“Kami di DPR sebagai pembuat undang-undang selalu menekankan keadilan. Namun, calon hakim agung diharapkan tidak menafsirkan keadilan di luar koridor hukum tertulis,” ujarnya mengingatkan.
Menutup presentasinya, Agustinus Purnomo mengajukan usulan agar mekanisme koneksitas tidak terbatas pada kasus korupsi saja. “Tindak pidana narkotika maupun tindak pidana umum lainnya juga layak diproses melalui sistem ini, asalkan terdapat keterkaitan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist.)

