HukumPeristiwa

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko di Jakarta

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) berhasil mengamankan buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa (19/8).

NE merupakan buronan yang dicari Kepolisian Kerajaan Maroko atas tindak pidana pencurian, kekerasan, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant (Surat Perintah Penangkapan Internasional) Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Divhubinter Polri) pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.

Berdasarkan data perlintasan, NE diketahui masuk ke Indonesia pada 1 Mei 2025 melalui Lombok dengan visa kunjungan, yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman.

Proses pencarian dilakukan oleh Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) Ditjen Imigrasi. Tim memeriksa alamat yang tercantum dalam izin tinggal NE serta melakukan pencarian di Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya. Melalui metode pelacakan dan pembuntutan, NE akhirnya berhasil diamankan saat melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025.

Setelah penangkapan, Dit Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses pendeportasian dilaksanakan pada 21 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan NE dipulangkan ke Maroko.

“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Yuldi Yusman. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)