Jaksa Agung Rotasi 17 Kajati, Ketut Sumedana Pindah dari Bali ke Sumsel
Denpasar – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari serta dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, terdapat 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari berbagai provinsi yang mengalami pergantian jabatan, termasuk Kajati Bali
Dalam rotasi tersebut, Ketut Sumedana, yang telah menjabat sebagai Kajati Bali selama satu tahun delapan bulan, mendapat penugasan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan (Sumsel).
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana Putra, pada Senin (13/10).
“Pak Kajati Bali Ketut Sumedana berpindah tugas ke Sumatera Selatan,” ujar Putu Agus kepada awak media.
Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI merupakan langkah rutin dalam rangka penyegaran organisasi serta upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di berbagai daerah.
Dengan penugasan baru ini, diharapkan para pejabat yang mendapatkan rotasi dapat membawa semangat baru dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah tugas masing-masing. (Gate 13/Foto: Ist./Puspenkum)

