BSSN Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Rahasia, Minta Media Lakukan Hak Koreksi
Jakarta – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan kebocoran data pada situs Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) merupakan kekeliruan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan BSSN melalui Siaran Pers Nomor 6/RILIS-BSSN/05/2026 tertanggal Kamis (21/5), sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi atas sejumlah pemberitaan media online yang memuat dugaan kebocoran data di lingkungan Poltek SSN.
Dalam keterangannya, BSSN menyebut pemberitaan tersebut dipublikasikan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak BSSN, sehingga informasi yang disampaikan dinilai tidak utuh dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penguatan keamanan siber nasional.
BSSN menjelaskan bahwa pada Selasa (19/5), tim Cyber Threat Intelligence BSSN telah mendeteksi adanya klaim dugaan kebocoran data milik BSSN yang beredar melalui sejumlah forum di dark social.
Namun setelah dilakukan proses validasi dan penelusuran internal, BSSN memastikan bahwa data yang diunggah dan diedarkan dalam forum tersebut bukan merupakan data rahasia maupun data yang bersifat tertutup.
Menurut BSSN, data yang beredar merupakan informasi publik yang dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi Poltek SSN di poltekssn.ac.id sebagai bagian dari transparansi layanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sampel data yang dibagikan disebut hanya berupa kumpulan kata atau kalimat acak tanpa konteks dan tidak mengandung informasi sensitif maupun rahasia negara.
“Hasil validasi memastikan bahwa data yang diedarkan bukan data rahasia dan merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat luas,” demikian penjelasan BSSN dalam siaran pers tersebut.
BSSN juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan adanya indikasi akses ilegal (unauthorized access) maupun gangguan terhadap integritas basis data dan sistem pada situs Poltek SSN.
Hingga saat ini, situs Poltek SSN disebut tetap beroperasi normal dengan penerapan protokol keamanan sesuai standar yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, BSSN meminta media yang telah memuat maupun mereplikasi pemberitaan terkait dugaan kebocoran data agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BSSN juga mengingatkan kewajiban perusahaan pers untuk melakukan koreksi atau ralat terhadap informasi, data, fakta, opini, maupun gambar yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pers.
Dalam penutup keterangannya, BSSN menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media atas perhatian terhadap isu keamanan siber nasional di era digital.
BSSN juga menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap diskusi, klarifikasi, maupun pertanyaan dari masyarakat dan media terkait perkembangan keamanan siber di Indonesia sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. (Gate 13/Foto: Iustrasi/ Ist.)

