Hukum

Hati-Hati Modus Oknum Atasnamakan Bawas MA Janji Bisa Urus Perkara!

Jakarta – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan imbauan resmi terkait adanya oknum yang mengatasnamakan aparatur Bawas dalam pengurusan perkara.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 yang diterbitkan pada Senin (30/3/2026), sebagai respons atas temuan praktik yang berpotensi menyesatkan masyarakat pencari keadilan.

Dalam keterangannya, Bawas MA menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan unit pengawas fungsional di lingkungan MA yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bawas MA menekankan komitmennya terhadap prinsip integritas, yang berlandaskan pada kode etik, disiplin aparatur sipil negara, serta norma perilaku pegawai.

Dilansir portal Dandapala, Selasa (31/3), Bawas MA secara tegas menyatakan bahwa seluruh aparaturnya tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu, memfasilitasi, atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang berperkara maupun di internal lembaga peradilan.

“Apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai aparatur Bawas dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, maka hal tersebut dipastikan tidak benar,” demikian penegasan dalam imbauan tersebut.

Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga peradilan, Bawas MA mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur MA melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi: https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *