Hukum

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Terbit, MA Perjelas Mekanisme Kasasi dan Percepat Persidangan Elektronik

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum pada proses pengajuan kasasi perkara pidana sekaligus mempercepat implementasi persidangan berbasis elektronik di seluruh lingkungan peradilan.

Penerbitan SEMA tersebut dilatarbelakangi temuan Mahkamah Agung yang menunjukkan masih banyak putusan pidana di tingkat banding telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik.

Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan bahwa terhadap putusan pengadilan tinggi yang pada bagian akhir putusannya belum mencantumkan keterangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran terdakwa dan/atau penuntut umum, maka tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada para pihak.

Ketentuan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai awal perhitungan batas waktu pengajuan kasasi, sekaligus memastikan hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi selama masa transisi penerapan KUHAP baru.

Tidak hanya mengatur ketentuan peralihan, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh pengadilan tinggi di Indonesia wajib melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif dengan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung persidangan elektronik.

Setelah tanggal tersebut, tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi akan diberlakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perkara, Mahkamah Agung juga mewajibkan agar petikan putusan pengadilan tinggi diunggah melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.

Selain itu, salinan putusan beserta berkas perkara wajib disampaikan kepada pengadilan negeri tingkat pertama paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

Dalam surat edaran tersebut, Mahkamah Agung turut melampirkan sejumlah format baku, antara lain format pemberitahuan sidang pembacaan putusan, format penetapan perubahan jadwal pembacaan putusan, serta format paragraf penutup putusan pengadilan tinggi.

Standarisasi ini diharapkan dapat mewujudkan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia, sekaligus menjamin terpenuhinya hak para pihak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses persidangan dan upaya hukum yang tersedia.

Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menjadi wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan pidana, serta mempercepat transformasi digital di lingkungan badan peradilan.

Dengan pedoman yang lebih terstruktur dan jelas, proses pengajuan kasasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pencari keadilan. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading