WKMA Non Yudisial: Pengawasan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Bawas, Peran Pengadilan Banding Sangat Penting
Malang – Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (WKMA RI) Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tidak dapat hanya bertumpu pada Badan Pengawasan (Bawas).
Menurutnya, pimpinan pengadilan tingkat banding juga memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan peradilan, khususnya di pengadilan tingkat pertama.
Hal tersebut disampaikan Dr. Dwiarso saat memberikan pembinaan kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding se-Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).
“Kita ketahui Badan Pengawasan sebagai pengawas internal, tetapi tidak bisa hanya mengandalkan Bawas. Daya jangkaunya pada tingkat pertama lebih efektif jika dilakukan oleh pimpinan tingkat banding,” ujarnya.
Menurut Dr. Dwiarso, MA RI telah memiliki regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Ia menjelaskan, para pimpinan pengadilan wajib melaksanakan pengawasan melekat dan pengendalian secara berkesinambungan terhadap seluruh aparatur di lingkungan kerjanya.
Bahkan, pimpinan yang tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara rutin dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
“Jadi, pimpinan yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara teratur akan ikut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek pengawasan, WKMA RI Bidang Non Yudisial juga menegaskan kebijakan MA RI yang tidak memberikan bantuan hukum kepada aparatur peradilan yang terlibat pelanggaran pidana.
“Apabila terjadi pelanggaran yang bersifat pidana, maka Mahkamah Agung tidak memberikan bantuan hukum,” tegas Dr. Dwiarso.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi psikologis yang cukup berat bagi aparatur yang melakukan pelanggaran.
“Secara psikologis, apabila institusinya tidak mendampingi, berarti yang bersangkutan sudah dilepas dan tidak lagi mendapatkan perhatian. Ini merupakan sanksi yang sangat berat karena tidak ada pendampingan,” katanya.
Dr. Dwiarso menegaskan, berbagai kebijakan tersebut merupakan langkah preventif MA RI untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini serta memperkuat integritas aparatur peradilan.
Ia mengingatkan, selain diawasi secara internal, MA RI juga berada dalam pengawasan sejumlah institusi eksternal, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Melalui pengawasan yang efektif, baik secara internal maupun eksternal, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

