WKMA Bidang Yudisial Tekankan Kehati-hatian Implementasi KUHAP Baru
Malang – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus mematangkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui berbagai langkah transisi, mulai dari penyusunan regulasi pendukung hingga penguatan administrasi peradilan.
Dalam proses tersebut, kehati-hatian menjadi prinsip utama agar penerapan aturan baru tidak merugikan para pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (WKMA RI) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan se-Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure Mirama, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua atau Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.
Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa sejak KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, MA RI memasuki fase transisi implementasi.
Pada saat yang sama, sejumlah peraturan pemerintah yang diamanatkan undang-undang sebagai regulasi pendukung masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, Pasal 361 KUHAP telah memberikan pedoman yang jelas bahwa perkara yang telah diputus maupun masih berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, termasuk terkait mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Meski demikian, implementasi ketentuan baru tersebut memunculkan sejumlah diskusi di lingkungan Kamar Pidana MA RI, khususnya mengenai kemungkinan diajukannya banding terhadap putusan bebas.
Perdebatan muncul karena KUHAP baru tidak lagi memuat pengecualian secara eksplisit sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
“Muncul perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding atau tidak. Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku,” ujar Suharto.
Ia menegaskan, MA RI memilih mencermati terlebih dahulu perkembangan praktik peradilan di lapangan. Pola dan kecenderungan yang muncul nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum ditetapkan kebijakan yang lebih definitif.
Pada kesempatan tersebut, Suharto juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti MA RI terhadap 48 perkara kasasi untuk mengukur tingkat kesiapan implementasi KUHAP baru di pengadilan tinggi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa hingga Mei 2026 seluruh putusan pengadilan tinggi masih menggunakan pola lama, yakni putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
Padahal, berdasarkan KUHAP baru, putusan pengadilan tinggi harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri para pihak.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Kondisi di daerah belum seluruhnya siap. Karena itu, demi melindungi hak pencari keadilan, Mahkamah Agung mengambil kebijakan untuk sementara tetap menghitung tenggang waktu kasasi sejak tanggal pemberitahuan putusan sebagaimana praktik yang selama ini berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharto mengungkapkan bahwa pimpinan MA RI telah menginstruksikan seluruh pengadilan tinggi di Indonesia untuk mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Untuk mendukung implementasi tersebut, MA RI telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP dan KUHAP yang dipimpinnya secara langsung.
Pokja tersebut bertugas menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penyusatan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
MA Siapkan Templat Administrasi dan Persidangan Elektronik
Dalam pembinaan teknis tersebut, Suharto menuturkan bahwa MA RI juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi.
Dokumen tersebut mencakup format penetapan hari sidang pembacaan putusan dan format musyawarah hakim.
Templat tersebut juga mengantisipasi berbagai kondisi khusus yang mungkin terjadi dalam praktik, termasuk apabila terdapat hakim anggota yang pensiun atau mengalami sakit setelah musyawarah dilakukan, namun sebelum putusan dibacakan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan persidangan yang lebih efektif, MA RI juga menugaskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lembaga pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi pelaksanaan persidangan pengadilan tinggi secara daring atau elektronik bagi terdakwa yang masih berada dalam tahanan.
Suharto juga meminta para Ketua Pengadilan Tinggi agar segera mengunduh dan memanfaatkan templat yang telah disediakan melalui situs resmi MA RI maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) MA RI sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menutup paparannya, Suharto menyampaikan bahwa Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP akan melakukan penelitian lanjutan secara menyeluruh terhadap sikap pengadilan tinggi di seluruh Indonesia dalam menerima permohonan banding atas putusan bebas.
Pokja juga akan mengamati langkah penuntut umum dalam memanfaatkan mekanisme banding maupun kasasi, serta mencermati respons pengadilan tinggi atas setiap permohonan yang diajukan.
“Kita harus berhati-hati. Mahkamah Agung tidak ingin dianggap tidak melaksanakan undang-undang, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP akan menjadi perhatian serius mulai 1 Agustus 2026. Pengawasan dilakukan secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksiapan sistem maupun administrasi selama masa transisi berlangsung. (Red/Mh/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

