MA Perkuat SDM Peradilan untuk Hadapi Tantangan Hukum Global
Malang – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan guna menghadapi perkembangan kebutuhan hukum yang semakin kompleks dan berorientasi internasional.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan se-Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2026).
Dalam paparannya, Syamsul Maarif menegaskan bahwa MA RI perlu menyiapkan aparatur peradilan yang mampu menjawab tuntutan perkembangan hukum di tingkat global.
Menurutnya, kebutuhan tersebut sejalan dengan arahan Ketua MA RI agar lembaga peradilan memiliki SDM yang siap menghadapi berbagai tantangan baru di masa mendatang.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Denpasar yang akan menerapkan sistem hukum khusus.
Dalam konsep yang sedang disusun, hakim yang bertugas tetap berasal dari Indonesia, namun dituntut mampu menyesuaikan diri dengan standar hukum internasional.
“Ke depan, kita harus menyiapkan SDM yang mampu bekerja dalam lingkungan hukum bertaraf internasional. Hakimnya tetap hakim Indonesia, tetapi standar yang digunakan akan menyesuaikan kebutuhan internasional,” ujarnya.
Menurut Syamsul Maarif, saat ini juga tengah disiapkan produk undang-undang khusus untuk mendukung pelaksanaan sistem hukum di kawasan tersebut. Regulasi itu diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Sejalan dengan rencana tersebut, Syamsul Maarif menilai kemampuan bahasa Inggris menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Bahasa Inggris direncanakan menjadi bahasa pengantar utama dalam sistem hukum yang diterapkan di KEK, sehingga para hakim dituntut mampu memimpin persidangan menggunakan bahasa tersebut.
Untuk itu, ia menginstruksikan pengadilan di berbagai daerah, khususnya yang memiliki beban perkara tidak terlalu tinggi, agar mulai menyelenggarakan kursus bahasa Inggris secara rutin sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Ia juga meminta para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk memperkuat kemampuan bahasa Inggris para hakim dan aparatur peradilan di lingkungan kerjanya masing-masing.
“Kita tidak boleh menunggu regulasinya selesai baru bersiap. Persiapan harus dimulai dari sekarang agar ketika aturan berlaku, SDM Mahkamah Agung sudah siap beradaptasi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa MA RI terus mendorong peningkatan kompetensi hakim, salah satunya melalui kerja sama dengan Pemerintah China yang menyediakan kuota beasiswa program doktor (S3) bagi hakim setiap tahun.
Namun demikian, jumlah peserta yang memenuhi persyaratan masih terbatas. Pada proses seleksi terakhir, dari sekitar 17 pendaftar, hanya sekitar 11 hingga 15 orang yang memiliki kemampuan bahasa Inggris sesuai kriteria.
Menurutnya, sebagian besar peserta yang berhasil lolos seleksi bahasa merupakan mereka yang sebelumnya pernah menempuh pendidikan di luar negeri.
“Kita sudah membuka peluang yang sangat baik, tetapi jumlah pelamar yang memenuhi syarat masih relatif sedikit. Karena itu, perlu dorongan yang lebih besar dari setiap lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Evaluasi e-Court dan Percepatan Minutasi
Selain membahas pengembangan SDM, Syamsul Maarif juga menyoroti pelaksanaan layanan peradilan berbasis elektronik, khususnya terkait proses minutasi dan pengunggahan dokumen perkara ke dalam sistem e-Court.
Ketua Kamar Pembinaan MA RI itu mengimbau para pimpinan pengadilan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap proses minutasi perkara.
Ia juga meminta setiap satuan kerja segera melaporkan kebutuhan tambahan sumber daya apabila mengalami kendala dalam penyelesaian proses tersebut.
“Apabila membutuhkan tambahan tenaga untuk menyelesaikan tunggakan minutasi, segera laporkan. Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat,” pungkasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh Ketua atau Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.
Selain pembinaan dari Pimpinan MA RI, kegiatan juga diisi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai bidang tugas masing-masing. (Red/Mh/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

