Implementasi KUHP-KUHAP Baru, Hakim Agung Sutarjo Tekankan Peradilan Humanis dan Restoratif
Jakarta – Transformasi hukum pidana nasional melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut perubahan paradigma dalam praktik peradilan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Sutarjo, saat membuka Pelatihan Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) pada Selasa (24/02).
Dalam pidato kuncinya, Sutarjo menyatakan bahwa pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan norma, melainkan perubahan cara pandang terhadap keadilan.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta pembaruan hukum acara pidana merupakan tonggak sejarah yang menandai pergeseran paradigma dari pendekatan legalistik semata menuju pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia menekankan bahwa hakim kini memiliki posisi yang semakin sentral. Hakim tidak lagi hanya menjalankan teks undang-undang, tetapi bertugas menafsirkan nilai keadilan substantif dalam setiap perkara.
Beberapa norma baru dalam KUHAP yang disorot antara lain penerapan keadilan restoratif; penguatan hak tersangka dan korban; perlindungan kelompok rentan; mekanisme pengakuan bersalah terdakwa; pengaturan Deferred Prosecution Agreement bagi korporasi; modernisasi proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel; hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi serta hak ganti rugi, kompensasi, dan restitusi.
Sementara itu, KUHP baru juga menegaskan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat dan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional serta berorientasi pada pemulihan.
“Putusan hakim bukan hanya menentukan nasib individu, tetapi juga mencerminkan wajah keadilan negara. Karena itu, hakim harus memastikan semangat pembaruan hukum benar-benar hadir dalam praktik persidangan,” ujar Sutarjo.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya MA RI memperkuat kapasitas aparatur peradilan dalam mengimplementasikan norma baru secara konsisten dan berintegritas di seluruh Indonesia. (Red/Mh/Foto: Ist./dandapala)

