Ekonomi

Bali Batasi Akses OSS PMA di Sejumlah KBLI, Koster: Lindungi UMKM dari Persaingan Tidak Sehat

Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko yang dinilai berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di sektor-sektor yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat lokal.

Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui keterangan resmi di Denpasar, Rabu (22/7/2026), setelah Pemprov Bali memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Menurut Pemprov Bali, keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan investasi dan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan.

Pemerintah menegaskan Bali tetap terbuka bagi investasi, namun investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menghormati budaya lokal, serta tidak mematikan ruang usaha pelaku UMKM.

Kebijakan ini berawal dari hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait.

Dari evaluasi tersebut ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah perusahaan penanaman modal asing.

Celah regulasi tersebut dimanfaatkan untuk memasuki sektor usaha yang selama ini didominasi pelaku UMKM dengan menggunakan kategori usaha berisiko rendah maupun menengah rendah.

Pemerintah menjelaskan bahwa pada kategori tersebut pelaku usaha cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS tanpa harus memenuhi kewajiban investasi modal yang signifikan maupun persyaratan perizinan tambahan.

Selain itu, penerbitan izin pada kategori risiko rendah dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS sehingga perusahaan dapat beroperasi hanya dengan menggunakan alamat virtual office.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi PMA untuk memasuki berbagai sektor usaha yang sebenarnya menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal.

Akibatnya, pelaku UMKM menghadapi persaingan yang tidak seimbang karena harus bersaing langsung dengan perusahaan bermodal asing pada sektor usaha yang relatif sederhana.

Sebagai langkah preventif, Pemprov Bali kemudian membatasi akses OSS bagi PMA pada sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Bidang usaha yang dibatasi meliputi hotel berbintang dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, hotel melati, usaha real estat milik sendiri atau sewa, aktivitas konsultasi manajemen, konsultansi manajemen industri, penyewaan mobil, bus, truk, dan kendaraan sejenis, penyewaan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran makanan, perdagangan eceran keliling hasil pertanian, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, rumah atau kedai obat tradisional, penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan, fasilitas stadion, pusat kebugaran (fitness center), serta promotor kegiatan olahraga.

Pemprov Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan PMA yang menjalankan kegiatan usahanya menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan.

Pengawasan terhadap model usaha tersebut akan diperketat guna memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pembatasan akses OSS tersebut telah diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS pada KBLI yang telah ditetapkan sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Meski demikian, perusahaan PMA yang telah memiliki izin usaha sebelumnya tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh perusahaan juga tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi investasi nasional.

Gubernur Wayan Koster bersama para bupati dan wali kota se-Bali juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha di lapangan.

Pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun penyalahgunaan kegiatan usaha.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup pintu bagi investor asing, melainkan memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Pemprov Bali tetap mendorong investasi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghormati adat istiadat dan budaya Bali, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang menempatkan investasi sebagai instrumen pembangunan yang harus berjalan selaras dengan pelindungan budaya, pelestarian lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Bali berharap iklim investasi di Pulau Dewata tetap tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. (Gate 13/Foto: Ist./Diskominfotik)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading