BNN, Bea Cukai Soetta dan Polri Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkotika
Tangerang, Banten – Sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ketiga institusi tersebut berhasil mengungkap sejumlah upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan melalui Terminal Penumpang dan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang periode Maret hingga Juni 2026 itu mencakup penyelundupan narkotika jenis metamfetamina (sabu), ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish, dengan berbagai modus penyembunyian untuk mengelabui petugas.
Direktur Interdiksi BNN, Tery Zakiar Muslim, dalam keterangan resmi yang dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN pada Rabu (24/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta penguatan koordinasi lintas instansi.
“Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi yang dilakukan secara berkesinambungan dan sinergi antarinstansi dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Tery.
Tiga Pengungkapan dalam Kurun Empat Bulan
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Soetta terhadap sebuah barang kiriman yang berasal dari Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.
Dokumen pengiriman menyebutkan barang tersebut sebagai luggage atau perlengkapan perjalanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan menggunakan metode false concealment atau penyamaran isi barang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 10.785 gram.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soetta.
Petugas mengamankan dua penumpang berinisial NF (22 tahun) dan C (20 tahun), keduanya warga negara Indonesia, yang hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta–Kendari.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan domestik. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika di dalam selimut yang ditempatkan dalam koper bagasi. Dari pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan berat mencapai 4.000 gram.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu malam, 3 Juni 2026, di Terminal 3 Bandara Soetta.
Petugas mengamankan seorang penumpang perempuan warga negara asing berinisial KK (52 tahun) yang tiba dari Thailand menggunakan penerbangan Thai Lion Air rute Bangkok–Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis hashish atau THC yang disembunyikan di bagian dasar dinding koper menggunakan metode false compartment atau kompartemen rahasia.
Pada tahap awal, barang bukti tercatat memiliki berat bruto 7.800 gram, termasuk berat koper. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lanjutan, berat bersih narkotika yang ditemukan mencapai 3.006 gram.
Menurut BNN, pengungkapan ketiga kasus tersebut berawal dari kegiatan pemetaan jaringan, analisis risiko, serta pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta sejak Maret hingga Juni 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya barang kiriman dan sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan sejumlah penumpang dan barang kiriman sebagai target operasi. Melalui pengawasan khusus dan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang kemudian ditindaklanjuti bersama BNN dan Polri guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
BNN memperkirakan keberhasilan pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp36,39 miliar.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan, pendalaman jaringan, serta pengembangan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika serta memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

