PeristiwaPolitik

KY dan PPATK Perkuat Sinergi, Pertukaran Data Keuangan Dipercepat untuk Awasi Integritas Hakim

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat memperkuat sinergi kelembagaan melalui rencana perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap integritas hakim sekaligus mendukung penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menyatakan kesepakatan untuk meningkatkan kerja sama melalui mekanisme pertukaran data dan penguatan koordinasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan etik terhadap hakim.

“Pertukaran data ini nantinya akan dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,” ujar Abdul Chair Ramadhan.

Menurutnya, data hasil analisis PPATK juga akan dimanfaatkan dalam berbagai proses strategis KY, mulai dari penelusuran rekam jejak Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, pembuktian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim yang berkaitan dengan praktik judicial corruption, hingga mendukung investigasi lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Wakil Ketua KY Desmihardi menambahkan bahwa penguatan kerja sama dengan PPATK menjadi kebutuhan penting mengingat keterbatasan KY dalam memperoleh alat bukti pada proses penegakan etik.

“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,” jelas Desmihardi.

Ia menilai dukungan analisis transaksi keuangan akan memperkuat efektivitas pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sekaligus meningkatkan kualitas proses investigasi yang dilakukan KY.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap mekanisme pertukaran data antara KY dan PPATK dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik hakim dapat berlangsung secara efektif.

Menurut Abhan, percepatan akses terhadap data transaksi keuangan akan membantu KY menjawab harapan publik agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan tepat waktu.

“Meski KY bukan APH, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis. KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” tegas Abhan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan kerja sama dengan KY. Ia menegaskan PPATK siap mendukung upaya menjaga integritas lembaga peradilan melalui penyediaan analisis transaksi keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ivan mengungkapkan bahwa selama ini hubungan kerja sama kedua lembaga telah berjalan dengan baik. PPATK bahkan telah menyerahkan puluhan laporan hasil analisis kepada KY dengan nilai transaksi yang sangat signifikan.

“KY ini yang melahirkan para Wakil Tuhan, sehingga PPATK akan sangat serius membantu KY mewujudkan itu. Selama ini kerja sama sudah mengakar dalam. PPATK sudah banyak sekali memberikan informasi, total 45 laporan dengan hampir Rp250 miliar nilai analisis. Dengan optimisme KY, ke depan kami siap mendukung kinerja KY. Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan dengan mengkomunikasikannya dengan PPATK,” ujar Ivan.

Penguatan sinergi antara KY dan PPATK diharapkan semakin memperkokoh sistem pengawasan terhadap perilaku hakim, mempercepat proses penanganan dugaan pelanggaran etik, serta memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan.

Kolaborasi kedua lembaga tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia terus meningkat. (Red/Mh/Foto: Ist./Humas KY)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading