Pengemudi Truk Penyebab Laka Maut di Labuan Bajo Diberi Pemaafan Hakim Setelah Santuni Keluarga Korban
Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) kepada seorang pengemudi truk yang terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut menjadi penerapan kedua judicial pardon di PN Labuan Bajo sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Sebagaimana dilansir portal Dandapala.com, Senin (29/6), putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pukul 15.30 WITA dengan Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Lbj.
Majelis hakim yang diketuai Kevien Dicky Aldison dengan hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, serta didampingi Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkorna Christni, menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Meski demikian, majelis hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa dan menyatakan yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal, memberikan pemaafan kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut merupakan penerapan kedua judicial pardon di PN Labuan Bajo. Sebelumnya, majelis hakim dengan susunan yang sama juga menjatuhkan putusan serupa dalam perkara Nomor 52/Pid.Sus/2025/PN Lbj. Perkara sebelumnya masih diputus pada masa transisi berlakunya KUHAP 1981, sedangkan perkara S diputus berdasarkan ketentuan KUHAP 2025 yang telah berlaku.
Perkara bermula pada Senin (5/1) sekitar pukul 11.30 WITA saat terdakwa mengemudikan truk milik PT Wijaya Kusuma yang mengangkut semen beserta tiga pekerja menuju lokasi proyek di Jalan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sesampainya di depan pos keamanan proyek, sistem pengereman truk dilaporkan tidak berfungsi atau mengalami rem blong sehingga kendaraan melaju tanpa kendali. Dalam situasi tersebut, dua pekerja berhasil menyelamatkan diri dengan melompat dari kendaraan, sedangkan terdakwa bersama korban Albertus Agung tetap berada di dalam truk hingga akhirnya kendaraan terperosok ke dalam jurang.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada Pasal 246 KUHAP 2025 yang mengatur tiga syarat penerapan pemaafan hakim, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana. Menurut majelis, ketiga syarat tersebut terpenuhi dalam perkara ini.
Majelis menilai terdakwa telah berupaya maksimal mencegah timbulnya korban. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terdakwa sempat berteriak memberi peringatan bahwa rem kendaraan blong. Terdakwa juga tidak meninggalkan kendaraan, melainkan tetap berusaha mengendalikan truk agar tidak menimbulkan korban yang lebih banyak.
Selain itu, setelah kecelakaan terjadi, terdakwa menunjukkan penyesalan dengan meminta maaf kepada keluarga korban, memberikan bantuan berupa uang dan barang, serta membantu biaya persalinan istri korban. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab, empati, dan nilai kemanusiaan yang patut dipertimbangkan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyoroti ketentuan Pasal 70 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membatasi penerapan pemaafan hakim terhadap tindak pidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Namun demikian, majelis mempertimbangkan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) tentang Pemaafan Hakim yang memberikan pengecualian bagi tindak pidana karena kealpaan (culpa), sehingga judicial pardon dinilai tetap dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

