Luar Negeri

BNN RI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis pada Forum Hukum Internasional di Rusia

St. Petersburg – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional melalui partisipasinya pada St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 yang berlangsung pada 24 hingga 25 Juni 2026 di St. Petersburg, Federasi Rusia.

Keikutsertaan BNN RI dalam forum hukum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi Indonesia di bidang penegakan hukum sekaligus memperluas jejaring kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana narkotika.

Biro Humas dan Protokol BNN RI dalam siaran persnya, Selasa (30/6), menyampaikan bahwa pada sesi pleno bertema International Law: A Privilege for the Few, or Law among Equals? yang digelar pada Selasa (24/6), delegasi BNN RI mengikuti pembahasan mengenai masa depan hukum internasional yang menitikberatkan pada penguatan prinsip sovereign equality of states, penghormatan terhadap kedaulatan setiap negara, serta pentingnya peningkatan kerja sama internasional agar hukum internasional tetap menjadi landasan yang berlaku setara bagi seluruh negara.

Pada hari berikutnya, Rabu (25/6), Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., tampil sebagai panelis dalam sesi Humanization and Systematization of Criminal Law as a Basis for Legal Stability: Prospects vs Reality.

Foto: Ist./Humas

Dalam forum tersebut, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan penyalahguna narkotika.

BNN RI juga menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.

Masih pada hari yang sama, delegasi BNN RI mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime: Science, Practice, Education yang membahas perkembangan kejahatan siber lintas negara.

Forum tersebut menyoroti pentingnya penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme mutual legal assistance, peningkatan kapasitas digital forensik, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendukung penegakan hukum.

Pembahasan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan modus operandi jaringan narkotika transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitas kejahatannya, sehingga diperlukan penguatan kolaborasi antarnegara untuk mengantisipasi tantangan tersebut.

Melalui keikutsertaannya dalam SPILF 2026, BNN RI kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong kebijakan pemberantasan narkotika yang efektif, berkeadilan, dan humanis, sekaligus memperkuat kolaborasi global dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading