Indonesia dan Rusia Sepakati Tiga Langkah Strategis Perkuat Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Moskow – Indonesia dan Federasi Rusia memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui tiga kesepakatan strategis yang akan dilaksanakan selama periode 2026-2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rangkaian pertemuan bilateral antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Federasi Rusia di Moskow pada 22 hingga 23 Juni 2026.
Pertemuan bilateral itu menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat sinergi internasional menghadapi kejahatan narkotika transnasional, sekaligus sebagai respons terhadap tren peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara Rusia di Bali.
Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Delegasi diterima langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Federasi Rusia, Igor Zubov, bersama Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kemendagri Federasi Rusia, Ivan Valentinovich Gorbunov.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama strategis dalam pemberantasan kejahatan narkotika yang bersifat transnasional melalui tiga fokus utama.
Kesepakatan pertama menitikberatkan pada penguatan pengawasan di wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran narkotika, khususnya Bali. Langkah tersebut dilatarbelakangi pengungkapan laboratorium mefedron pertama di Indonesia yang melibatkan warga negara Rusia.
Kedua negara sepakat meningkatkan pertukaran data intelijen secara real time, memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian, serta menerapkan tindakan tegas, termasuk deportasi, terhadap warga negara asing yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kesepakatan kedua berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan kejahatan narkotika berbasis teknologi.
Indonesia dan Federasi Rusia sepakat memperluas kolaborasi di bidang digital forensik, penyelidikan siber, serta pelacakan transaksi aset kripto yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, kesepakatan ketiga diarahkan pada penguatan kerja sama dalam menghadapi penyebaran New Psychoactive Substances (NPS) yang kini semakin marak disamarkan ke dalam cairan rokok elektronik atau vape.
Kedua negara berkomitmen meningkatkan pertukaran informasi mengenai perkembangan peredaran NPS sekaligus mengintegrasikan penegakan hukum dengan program edukasi dan pencegahan kepada masyarakat agar ancaman penyalahgunaan narkotika dapat ditekan sejak dini.
Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja, delegasi Indonesia juga meninjau fasilitas Safe City System dan Pusat Laboratorium Kemendagri Federasi Rusia untuk melihat secara langsung penerapan sistem pengawasan modern serta teknologi laboratorium forensik yang digunakan dalam mendukung pemberantasan kejahatan narkotika.
Kerja sama Indonesia dan Federasi Rusia tersebut diharapkan mampu memutus rantai pasok peredaran gelap narkotika, mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

