Layanan Imigrasi Tutup Sementara Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Dibuka Kembali 25 Maret
Jakarta – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia.
Kantor imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menghindari lonjakan pemohon setelah libur panjang sekaligus meminimalkan risiko administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing (WNA) segera menyelesaikan pengurusan dokumen untuk menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” ujarnya.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di seluruh gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan, baik di bandara maupun pelabuhan internasional, tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA)—visa kunjungan saat kedatangan bagi wisatawan asing—juga tetap dibuka.
Bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi pemohon yang memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di luar kota setelah Lebaran. Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan pelayanan khusus.
“Selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi dan media sosial imigrasi agar tetap mendapatkan pembaruan selama masa libur panjang,” tutup Yuldi. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)

