Hukum

Pegawai Ekspedisi Tukar 29 Paket Handphone dengan Batu Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuala Simpang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada MRM (25), mantan pegawai perusahaan jasa ekspedisi yang terbukti menukar 29 paket berisi telepon genggam (handphone/HP) dengan batu dan lakban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Kuala Simpang pada Selasa (21/7/2026).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin Qisthi Widyastuti selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Agung Rahmatullah dan Frans Martin Sihotang, menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi JNE Cabang Kuala Simpang, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil berupa menurunnya kepercayaan pelanggan terhadap layanan perusahaan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 55/Pid.B/2026/PN Ksp, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan belum mengganti kerugian atas 29 paket handphone yang ditukar,” tegas Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, saat membacakan putusan.

Modus Operandi Dilakukan Saat Bertugas pada Shift Malam

Berdasarkan rilis Humas PN Kuala Simpang, perkara tersebut bermula ketika terdakwa bekerja sebagai admin shift malam di JNE Cabang Kuala Simpang sejak April 2025.

Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa diduga secara sengaja menyortir paket-paket yang berisi barang elektronik bernilai tinggi. Paket tersebut kemudian dibawa ke area yang tidak terjangkau kamera pengawas (CCTV) untuk dibuka.

Setelah mengambil telepon genggam yang berada di dalam paket, terdakwa mengganti isi paket menggunakan batu atau lakban, kemudian membungkus kembali paket tersebut sehingga tampak seperti kondisi semula sebelum dikirim kepada penerima.

Aksi tersebut akhirnya terungkap pada November 2025 setelah banyak pelanggan menyampaikan keluhan karena barang yang diterima tidak sesuai dengan isi kiriman. Hasil pemeriksaan rekaman CCTV kemudian mengarah kepada keterlibatan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui telah menukar 21 paket handphone dan menjual barang hasil kejahatannya melalui Facebook Marketplace dengan harga berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per unit.

Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa sempat diberikan kesempatan menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Namun upaya tersebut tidak berhasil karena terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan.

Bahkan setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada Maret 2026, terdakwa kembali melakukan perbuatan serupa dengan menukar delapan paket handphone lainnya.

Dilaporkan ke Kepolisian Hingga Berujung Vonis

Akibat perbuatannya, JNE Cabang Kuala Simpang melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor Aceh Tamiang. Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian berlanjut hingga perkara dilimpahkan ke PN Kuala Simpang untuk disidangkan.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim berharap putusan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pembinaan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa yang dapat merugikan pihak lain.

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap tindak pidana terhadap barang milik orang lain akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan mampu memulihkan rasa aman masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan jasa ekspedisi. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading