Alih Fungsi Lahan dan Regenerasi Petani Jadi Sorotan BEM Pertanian Unud
Denpasar – Ancaman alih fungsi lahan pertanian dan lemahnya regenerasi petani menjadi perhatian serius dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.
Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, mengatakan sektor pertanian Bali menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain luas lahan persawahan yang terus menyusut akibat alih fungsi, minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani juga dinilai semakin rendah.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.
Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi kawasan nonpertanian merupakan salah satu persoalan paling mendesak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Tekanan tersebut terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan subak sekaligus ketahanan pangan Bali.
BEM Pertanian Unud juga menyoroti kesejahteraan petani. Ariel menilai peningkatan pendapatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga dan penguatan pasar bagi produk pertanian lokal.
Kesenjangan tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sedangkan NTP nasional mencapai 123,72. Menurut Ariel, kondisi itu menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.
Untuk mendorong regenerasi, BEM Fakultas Pertanian Unud sebelumnya menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian kepada generasi muda sekaligus meningkatkan apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.
Ke depan, BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan sekaligus mempromosikan produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki potensi besar dalam mengembangkan varietas lokal unggulan. Produk buah dan komoditas pertanian Bali dinilai mampu bersaing dengan produk impor apabila mendapat dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai.
Koster: Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani. Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali.
Koster juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta menurunnya surplus beras Bali.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Ia mengatakan Pemprov Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Koster mengakui penerapan aturan tersebut membutuhkan pendekatan yang tepat agar perlindungan lahan dapat berjalan efektif dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Selain perlindungan lahan, Koster menekankan pentingnya pembenahan tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus mendapatkan harga yang layak agar sektor pertanian tetap memiliki daya tarik bagi generasi muda.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegas Koster.
Pemprov Bali juga mendorong industri pariwisata menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Koster menilai kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah.
Untuk memperkuat kepastian pasar, Pemprov Bali akan mendorong peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Dengan mekanisme tersebut, petani diharapkan memiliki kepastian pasar sekaligus memperoleh nilai jual yang lebih baik.
BUMD juga diharapkan menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe. Langkah tersebut diharapkan memperluas penyerapan hasil pertanian lokal oleh industri pariwisata.
Sinergi pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Pemprov Bali)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
