Jaga Iklim Usaha, Polri Berantas Premanisme dan Pungli
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, angka tersebut diharapkan terus meningkat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.
Menurutnya, peningkatan kepercayaan masyarakat harus diikuti pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Standar pelayanan yang diterapkan mengharuskan laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Di bidang penegakan hukum, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan, terutama tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, pekerja, serta pelaku usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Ribuan Perkara Ditangani, Iklim Investasi Dijaga
Sepanjang 2026, Polri mencatat telah menyelesaikan 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Capaian tersebut menghasilkan clearance rate atau tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.
Penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sektor usaha mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan di lingkungan usaha dapat muncul sejak tahap pembangunan. Karena itu, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindak pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah pencegahan dan mediasi sejak tahap pembangunan diharapkan mampu mengurangi gangguan keamanan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung dengan aman dan lancar.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Dalam penanganan kasus premanisme, Polri mencatat penyitaan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Dari total 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan. Dalam rangkaian penanganan tersebut, sebanyak 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dalam penanganan kasus pungli dan pemerasan, Polri menyelesaikan 8.378 perkara dari total 12.015 kasus. Sebanyak 16.096 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Data yang disampaikan juga menunjukkan peningkatan clearance rate penanganan perkara secara bertahap, dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Secara keseluruhan, angka tersebut menunjukkan kenaikan 3,47 poin persentase dalam tiga tahun terakhir.
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepolisian yang lebih responsif dan dekat dengan masyarakat. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polri mendorong peningkatan kualitas pelayanan, penguatan perlindungan, serta kepastian hukum bagi warga dan pelaku usaha.
Dengan langkah tersebut, Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berlangsung tanpa gangguan premanisme, pungli, maupun pemerasan. (Red/Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
