Urus Blokir Kendaraan karena ETLE Kini Bisa di Samsat
Jakarta – Masyarakat kini memiliki akses pelayanan yang lebih mudah untuk menyelesaikan administrasi kendaraan bermotor yang terkena pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengarahkan agar pelayanan terkait kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Arahan tersebut merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan untuk diterapkan secara bertahap oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, pelayanan melalui Samsat diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan ketika kendaraan terkena blokir ETLE.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar I Made Agus Prasatya.
Menurutnya, masyarakat nantinya dapat memperoleh informasi mengenai status kendaraan sekaligus mengikuti tahapan penyelesaian administrasi melalui mekanisme pelayanan Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Samsat juga akan memberikan informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dalam menyelesaikan persoalan administrasi kendaraannya.
Pelayanan Terintegrasi
Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan integrasi antara sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Korlantas Polri mendorong jajaran Ditlantas dan Samsat di daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan secara optimal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan informasi maupun penyelesaian administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
I Made Agus Prasatya menegaskan, kemudahan pelayanan menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam kebijakan tersebut.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” katanya.
Pelaksanaan layanan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan mekanisme, prosedur, serta ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Data Kendaraan Harus Sesuai
Sejalan dengan perluasan pelayanan tersebut, masyarakat diimbau memastikan data kendaraan dan kepemilikan tercatat dengan benar.
Masyarakat juga diminta memperhatikan setiap pemberitahuan terkait pelanggaran ETLE dan menindaklanjutinya melalui kanal pelayanan resmi.
Kesesuaian data kendaraan dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi sekaligus menghindari munculnya persoalan akibat data kendaraan yang tidak diperbarui atau tidak sesuai.
Dengan layanan yang terintegrasi melalui Samsat, Korlantas Polri berharap masyarakat dapat memperoleh informasi dan menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE secara lebih mudah tanpa harus kebingungan mencari unit pelayanan yang tepat.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat transformasi pelayanan publik Korlantas Polri agar penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik berjalan beriringan dengan pelayanan administrasi yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./Korlantas Polri)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
