KY Dorong Pengembangan Pengadilan Ramah Pantau
Palembang – Komisi Yudisial (KY) mendorong pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau guna meningkatkan efektivitas pemantauan persidangan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan peradilan.
Konsep ini diharapkan dapat mempermudah akses pemantauan serta menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas KY di lingkungan pengadilan.
Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY, Ariefa Nursyamsiah, menyampaikan hal tersebut dalam Focused Group Discussion (FGD) Pemantauan Persidangan bertajuk “Rintisan Pengadilan Ramah Pantau” di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Ariefa, lingkungan pengadilan yang mendukung kegiatan pemantauan diperlukan agar KY dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah ketersediaan akses dan posisi yang memadai bagi tim pemantau KY untuk mengamati jalannya persidangan secara tertib dan profesional.
Ia menjelaskan, kondisi setiap pengadilan masih beragam, terutama terkait akses pemantauan dan perekaman persidangan. Dalam pelaksanaannya, tim KY juga menghadapi kendala, mulai dari akses masuk ke lingkungan pengadilan hingga keterbatasan posisi yang memungkinkan petugas mengamati serta mencatat jalannya persidangan dengan baik.
“Kami mendorong pengadilan ramah pantau, inilah tempat KY untuk memantau,” ujar Ariefa.
Karena itu, konsep Pengadilan Ramah Pantau diharapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses, tetapi juga mencakup dukungan administratif dan penyediaan fasilitas yang memadai di ruang sidang. Dengan dukungan tersebut, kegiatan pemantauan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tertib, dan profesional.
Selain dukungan dari pihak pengadilan, KY juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyempurnakan konsep tersebut. Masukan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat pengawasan persidangan, terutama ketika KY menghadapi keterbatasan sumber daya.
Dalam FGD tersebut, KY menghimpun masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan melalui delapan pertanyaan yang menjadi bahan pembahasan. Topik yang dibahas meliputi manfaat pemantauan persidangan bagi pencari keadilan, definisi dan bentuk ideal Pengadilan Ramah Pantau, serta perubahan yang diharapkan melalui penerapan konsep tersebut.
Diskusi juga mencakup penempatan tim pemantau KY di ruang sidang, keterbukaan informasi, akses dan komunikasi, koordinasi antarpihak, ketersediaan sarana, serta kemudahan memasuki ruang persidangan.
Melalui penjaringan masukan tersebut, KY mendorong pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau yang dapat mendukung pelaksanaan pemantauan persidangan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pengawasan peradilan. (Red/Gate 13/Foto: Ist./KY)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
