DPP PPHI Serahkan Aspirasi dan Masukan Terkait Sistem E-Court kepada Mahkamah Agung
Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7) pagi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Harian DPP PPHI Ichwan Setiawan, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Firmansyah dan sejumlah pengurus lainnya. Mereka datang dengan maksud menyampaikan surat permohonan audiensi sekaligus menyampaikan aspirasi dan masukan konstruktif terkait penguatan sistem E-Court di lingkungan peradilan Indonesia.
Masukan Konstruktif untuk Penguatan E-Court
Sekjen DPP PPHI Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada MA dan telah memperoleh tanda terima. Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan hasil dari pembahasan internal PPHI mengenai adanya indikasi kelemahan dalam sistem keamanan E-Court yang berpotensi merugikan para pihak yang sedang berperkara.
“Dari informasi yang kami terima dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdapat dugaan bahwa data atau dokumen yang diajukan oleh pihak tertentu melalui E-Court diduga telah diakses atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” jelas Firmansyah.
Ia menekankan bahwa kejadian semacam ini bisa berdampak pada keabsahan alat bukti dan dapat menimbulkan kerugian hukum. Oleh karena itu, PPHI merasa perlu untuk menyampaikan masukan secara langsung kepada MA dalam forum audiensi resmi.

Mendorong Sistem Peradilan yang Semakin Transparan dan Aman
Ketua Harian DPP PPHI, Ichwan Setiawan, menegaskan bahwa surat yang dikirimkan ke Ketua MA bernomor 001/Skel/VII/PPHI-2025 berisi dua hal utama: aspirasi dan masukan terkait sistem E-Court serta permohonan audiensi. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PPHI.
“Masukan ini bersifat membangun dan bertujuan mendorong penguatan sistem E-Court agar lebih transparan, aman, dan terpercaya. Kami percaya Mahkamah Agung memiliki komitmen tinggi terhadap modernisasi sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ichwan juga menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan data dalam E-Court perlu segera mendapat perhatian serius. “Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi sistem pengunggahan dan pengelolaan dokumen elektronik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.
Bentuk Partisipasi Aktif dan Kepedulian Profesi Hukum
Lebih jauh, Ichwan menyatakan bahwa DPP PPHI siap berkontribusi aktif dalam mendukung langkah MA membenahi sistem peradilan elektronik. “Kami menyampaikan masukan ini sebagai wujud tanggung jawab moral dan partisipasi aktif dari kalangan praktisi hukum untuk memperkuat sistem peradilan nasional,” katanya.
Sebagai penutup, Ichwan berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan ruang dialog dengan PPHI melalui audiensi resmi, demi mencari solusi terbaik terhadap kendala yang dihadapi para praktisi hukum di lapangan, khususnya dalam pemanfaatan E-Court.
“Kami meyakini bahwa kolaborasi yang baik antara lembaga peradilan dan elemen masyarakat hukum sipil akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia,” pungkasnya. (Mh/Foto: Ist.)
Discover more from RestorasiNews.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
