Hari Ini Mengadili Terdakwa, Kelak Kita Diadili oleh Perbuatan Kita Sendiri
Jember – Sebuah pesan sederhana namun sarat makna menggema dalam Seminar Nasional Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM) Episode 16 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ).
Di tengah pembahasan mengenai perkembangan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani bagi setiap insan penegak hukum.
“Hari ini kita mungkin berhadapan dengan terdakwa di ruang sidang. Namun suatu saat nanti, kita sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang telah kita lakukan.”
Kalimat tersebut menjadi refleksi mendalam yang mengajak peserta seminar melihat hukum tidak semata-mata sebagai kumpulan norma, prosedur, kewenangan, maupun sanksi. Di balik seluruh perangkat hukum yang ada, terdapat dimensi moral yang menjadi fondasi utama penegakan hukum, yakni integritas dan hati nurani.
Dilansir portal MARINews, Senin (22/6), dalam paparannya, Wakil Ketua PT Surabaya mengutip pesan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Ia mengingatkan bahwa seseorang saat ini mungkin berada pada posisi sebagai hakim yang mengadili, jaksa yang menuntut, panitera yang mengelola administrasi perkara, advokat yang membela, maupun aparatur peradilan yang mendukung jalannya proses hukum.
Namun pada akhirnya, setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan selama hidupnya.
Pesan tersebut dinilai sangat relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi dunia penegakan hukum saat ini. Reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan regulasi dan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki integritas, kejujuran, dan kesadaran moral yang kuat.
Sebab, sebaik apa pun suatu sistem hukum dibangun, nilainya dapat berkurang apabila dijalankan oleh individu yang tidak menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua PT Surabaya juga mengingatkan bahwa manusia pada hakikatnya merupakan saksi terbaik atas dirinya sendiri. Seseorang mungkin dapat menyembunyikan fakta dari orang lain, menyusun argumentasi untuk membenarkan tindakannya, atau bahkan mengelabui sistem yang ada. Namun hati nurani tidak pernah dapat dibohongi.
Pandangan tersebut sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana termuat dalam Surat Al-Qiyamah ayat 14:
“Balil-insânu ‘alâ nafsihî bashîrah.”
“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri.”
Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa pada saat manusia mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatannya, dirinya sendirilah yang paling mengetahui apa yang pernah dilakukan, diucapkan, dan diputuskan sepanjang hidupnya.
Nilai tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip integritas yang menjadi fondasi utama profesi penegak hukum. Integritas bukan sekadar perilaku baik yang ditunjukkan ketika seseorang berada dalam pengawasan. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan, namun tetap memilih berada di jalan yang benar.
Dalam dunia peradilan, integritas merupakan modal utama untuk menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui perilaku seluruh aparatur peradilan yang menjalankan tugas secara jujur, profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut juga selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional. Berlakunya KUHP baru maupun pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia membawa berbagai perubahan penting. Namun perubahan regulasi tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak diikuti dengan penguatan budaya hukum dan integritas para pelaksananya.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya berbicara tentang benar atau salah menurut peraturan perundang-undangan. Hukum juga berbicara mengenai nilai, moralitas, keadilan, dan tanggung jawab.
Karena itu, setiap aparatur penegak hukum perlu terus menyadari bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Refleksi yang disampaikan Wakil Ketua PT Surabaya tersebut menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara yang ditangani, setiap keputusan yang diambil, dan setiap tindakan yang dilakukan, terdapat dimensi pertanggungjawaban yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi maupun prosedur hukum.
Hari ini mungkin kita mengadili terdakwa. Namun suatu saat nanti, kitalah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang pernah kita lakukan. Dan ketika saat itu tiba, saksi yang paling jujur bukanlah orang lain, melainkan hati nurani kita sendiri. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok./MARINews)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

