MA Tegaskan: Kekeliruan Putusan Hakim Bukan Otomatis Pelanggaran Etik
Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut MA, persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang mekanisme koreksinya telah diatur melalui upaya hukum, mulai dari banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), bukan melalui mekanisme penegakan etik hakim.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA RI yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Media Center MA Jakarta, Senin (3/8/2026).
“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Prof. Yanto.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA RI Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., serta Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas MA RI Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.
Prof. Yanto menjelaskan bahwa konferensi pers digelar untuk meluruskan persepsi publik mengenai perbedaan antara dugaan pelanggaran etik dengan persoalan teknis yudisial.
Ia mengungkapkan, hasil penelusuran MA menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara maupun aspek teknis yudisial.
Selain itu, data yang beredar merupakan data tahun 2025 sehingga tidak dapat dijadikan gambaran penanganan dugaan pelanggaran etik hakim pada tahun 2026.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan tidak serta-merta menjadi dasar laporan etik karena sistem peradilan telah menyediakan mekanisme koreksi melalui upaya hukum.
Prof. Yanto juga menegaskan bahwa independensi hakim merupakan amanat konstitusi yang dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Meski demikian, MA tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melanggar KEPPH.
“Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Prof. Yanto.
Konferensi pers dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional, termasuk 30 media yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA). (Red/Mh/Foto: Istimewa)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

