KY Dorong Penguatan Peran sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman
Solo – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan untuk mempertegas perannya sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman. Penguatan tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan hal itu saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” di Solo, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abdul Chair, istilah KY sebagai “penyempurna kekuasaan kehakiman” belum secara eksplisit menjadi nomenklatur yang digunakan dalam pengaturan kelembagaan. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi mengenai posisi KY dalam sistem kekuasaan kehakiman.
“Namun, nomenklatur KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman belum pernah ada, sehingga perlu ada kesamaan persepsi bagaimana KY ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya,” ujar Abdul Chair.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan yang dijalankan KY merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pengawasan tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses peradilan berjalan dengan menjunjung kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Abdul Chair mengaitkan fungsi tersebut dengan kaidah ma la yatimmu al-wajib illa bihi, yang bermakna bahwa sesuatu yang menjadi kewajiban dan tidak dapat terlaksana secara sempurna tanpa sesuatu yang mendukungnya, maka sesuatu tersebut juga menjadi wajib.
“Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, Abdul Chair mengatakan posisi KY perlu diakomodasi secara lebih tegas dalam Revisi Kedua Undang-Undang Komisi Yudisial (UU KY). Menurutnya, KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman tidak semata-mata ditempatkan dalam relasi prinsipal-agen dengan Mahkamah Agung (MA), sementara KY dipandang sebagai auxiliary organ atau unsur pendukung.
Pengaturan yang lebih tegas, lanjutnya, diperlukan untuk memberikan landasan terhadap posisi, kewenangan, dan peran KY dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
“Keberadaan KY diperlukan guna penerapan hukum dan keadilan. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim (personal independence),” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap perilaku hakim tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi peradilan. Sebaliknya, fungsi pengawasan dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar kemerdekaan kekuasaan kehakiman berjalan bersama dengan integritas dan akuntabilitas.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, maka independensi peradilan tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.
Abdul Chair kemudian mengutip kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, yang bermakna mencegah kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran KY dalam mendorong penguatan kewenangan dan kelembagaan.
Dengan posisi kelembagaan yang lebih jelas dan kewenangan yang memadai, KY diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan. (Red/Mh/Foto: Ist./KY)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
