Kabupaten/Kota

Satpol PP dan Dinsos Kota Depok Jangkau 12 PPKS

Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara serentak di 11 kecamatan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar PPKS yang ditemukan beraktivitas di sejumlah ruang publik, di antaranya gelandangan, pengemis, anak jalanan, orang terlantar, pengamen, badut, dan manusia silver.

Penjangkauan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan pendataan, pembinaan, dan pelayanan sosial sesuai kondisi masing-masing.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan kegiatan melibatkan 11 Tim BKO Kecamatan, Tim Patroli Kota, serta Tim Reaksi Cepat (TRC).

Menurutnya, petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi keberadaan PPKS. Setelah ditemukan, petugas melakukan pendataan dan pembinaan awal sebelum berkoordinasi dengan Dinsos untuk penanganan lebih lanjut.

“Penjangkauan ini dilakukan secara serentak di 11 kecamatan. Tim menyisir titik-titik yang menjadi lokasi keberadaan PPKS untuk kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Raden Agus kepada berita.depok.go.id, Rabu (30/9/2026).

Dari kegiatan tersebut, petugas menjangkau 12 orang PPKS dari sejumlah wilayah di Kota Depok. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk menjalani pendataan dan pembinaan awal.

Raden Agus menegaskan, penanganan PPKS tidak berhenti setelah proses penjangkauan. Satpol PP selanjutnya berkoordinasi dengan Dinsos agar setiap PPKS mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

“Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan awal, selanjutnya kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Penanganan Terpadu

Pola penanganan tersebut sejalan dengan kebijakan kesejahteraan sosial di Kota Depok. Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengatur bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penjangkauan terhadap PPKS yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

PPKS hasil penjangkauan kemudian diserahkan kepada perangkat daerah yang membidangi urusan sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial.

Penanganan selanjutnya dapat disesuaikan dengan hasil identifikasi petugas, termasuk rujukan ke panti sosial atau pengembalian kepada orang tua, wali, keluarga, maupun daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Raden Agus mengatakan sinergi antara Satpol PP dan Dinsos diperlukan agar penanganan PPKS tidak hanya berorientasi pada aspek ketertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi pembinaan dan pelayanan sosial.

“Kami bersama Dinas Sosial terus berkoordinasi agar penanganan PPKS tidak hanya dari sisi ketertiban, tetapi juga ada upaya pembinaan dan pelayanan sosial,” tandasnya.

Kegiatan penjangkauan berlangsung aman dan kondusif. Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Pemkot Depok berupaya menjaga ruang publik tetap tertib sekaligus memastikan warga yang membutuhkan perhatian memperoleh penanganan sosial sesuai kebutuhannya. (Red/Alz/Foto: Ist./Diskominfo)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading