Pemerintah

43 Bangunan Liar Ditertibkan, Satpol PP Depok: Bukan Penggusuran

Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 43 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Rabu (8/10/2026).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan di kawasan tersebut. Satpol PP menegaskan, penertiban kawasan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan merupakan bagian dari penataan dan bukan semata-mata bertujuan menggusur pedagang.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan surat perintah (SP) yang telah diterbitkan. Sebelum penertiban, para pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan secara bertahap untuk mengosongkan bangunan.

“SP peringatan untuk mengosongkan bangunan: SP 1, SP 2, dan SP 3 sama satu minggu. Dan kami kasih kelonggaran hampir tiga hari, kurang lebih hampir 10 hari kita berikan kelonggaran waktu mereka untuk menertibkan kegiatan ini,” ujar Dede, dikutip berita.depok.go.id, Kamis (8/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, dari 43 bangunan yang ditertibkan, terdapat 11 bangunan yang diketahui memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).

Dede mengatakan, Satpol PP masih melakukan pendalaman terhadap keberadaan dokumen tersebut dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Ya, kami juga sedang dalami. Ada beberapa dari 43 itu ada 11 yang punya sertifikat dan AJB, dan kami sedang dalami dan kami akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan dan Polri,” jelasnya.

Penertiban melibatkan sekitar 210 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Garnisun, serta tim terpadu.

Menurut Dede, proses penertiban berlangsung kondusif dan tidak menemui kendala berarti.

“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala karena memang prinsipnya warga masyarakat paham dan sadar bahwa ini adalah akses dari Pemerintah Kota Depok,” katanya.

Dede menjelaskan, kawasan tersebut sebenarnya bukan pertama kali ditertibkan. Bangunan yang berada di lokasi tersebut sebelumnya juga pernah ditertibkan beberapa tahun lalu, namun kemudian kembali bermunculan.

“Jadi sebetulnya bangunan yang kami tertibkan hari ini sudah pernah ditertibkan. Dan nampaknya mereka sangat bandel dengan keadaan ini,” tuturnya.

Sebagian besar bangunan yang ditertibkan digunakan untuk aktivitas perdagangan, antara lain usaha makanan, usaha kayu, serta berbagai kegiatan usaha lainnya.

Dede menegaskan, penertiban kawasan perdagangan yang dilakukan Satpol PP bukan dimaksudkan untuk menggusur pedagang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya secara tertib.

“Prinsipnya bukan kita untuk penggusuran ya, ini jangan sampai salah pandangan terhadap teman-teman media, ini kita dalam rangka penataan, supaya teman-teman yang berdagang yang memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Depok juga harus ada rasa keadilan,” jelasnya.

Karena itu, kata Dede, penertiban diarahkan terhadap aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.

“Dan teman-teman yang melakukan pelanggaran, berdagang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok, ya itu yang mesti kita tertibkan, seperti itu,” tandasnya.

Pasar Cisalak Berpotensi Ditata Ulang

Selain kawasan Jalan Raya Bogor, Satpol PP Kota Depok juga kemungkinan kembali melakukan penataan di kawasan Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penertiban sekitar 350 bangunan liar di kawasan Pasar Cisalak pada 10 Agustus 2026.

Dede mengatakan, rencana penataan kembali Pasar Cisalak telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Depok Supian Suri bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur.

“Kemarin rapat dipimpin oleh Pak Wali Kota dan Pak Sekda terkait masalah Pasar Cisalak, dan kemungkinan besar nanti kita akan coba tertibkan kembali Pasar Cisalak,” ujar Dede.

Menurutnya, penataan akan diarahkan untuk memastikan aktivitas perdagangan berlangsung sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlakuan yang adil kepada para pedagang.

Pasca penertiban di Jalan Raya Bogor, Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi bangunan maupun pedagang kaki lima (PKL).

Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah mengubah kawasan tersebut menjadi ruang terbuka berupa taman.

“Nanti ke depan kita akan berkoordinasi dengan teman-teman DLHK, dengan PUPR. Langkah selanjutnya kemungkinan nanti akan kita buat taman, dan nanti coba akan kami sampaikan dalam tim terpadu kita,” pungkas Dede. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading