Pemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Berlaku sampai 30 November
Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.
Program diskon PBB-P2 tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026 dan diberikan berdasarkan tahun pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 termasuk salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dilansir portal berita.depok.go, Kamis (8/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, mengatakan program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong penyelesaian piutang pajak daerah.
Dalam program tersebut, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan berdasarkan tahun pajak. Untuk tahun pajak 1994 hingga 2011, masyarakat mendapatkan pengurangan sebesar 100 persen.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2012 hingga 2016 diberikan pengurangan sebesar 75 persen, tahun pajak 2017 hingga 2022 sebesar 50 persen, serta tahun pajak 2023 hingga 2025 sebesar 25 persen.
Sementara itu, untuk tahun pajak 2026, BKD memberikan pengurangan sanksi administratif hingga 100 persen sesuai ketentuan program.
Rincian Keringanan PBB-P2
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan keringanan sesuai periode tahun pajak masing-masing.
BKD mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku hingga 30 November 2026. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran yang telah disediakan, termasuk perbankan, kantor pos, serta sejumlah layanan pembayaran digital.
Selain memberikan keringanan, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menyelesaikan piutang pajak daerah, serta memperbarui dan meningkatkan kualitas data perpajakan daerah.
BKD juga tengah menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu. Skema tersebut direncanakan dapat diterapkan mulai awal 2027 dalam bentuk potongan pembayaran maupun bentuk apresiasi lainnya.
Melalui program ini, Pemkot Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran PBB-P2 dengan keringanan sesuai ketentuan sebelum program berakhir pada 30 November 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai program diskon PBB-P2 dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi BKD Kota Depok. (Red/Mh/Foto: Ist./Diskominfo)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
