Lima Lembaga Hukum Teken SKB, Sinkronisasi Peradilan Pidana Diperkuat
Jakarta – Lima pimpinan lembaga negara memperkuat komitmen koordinasi penegakan hukum melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kesepakatan ini diarahkan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan antarlembaga, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan SKB berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum (Kemenkum) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Lima pejabat yang menandatangani kesepakatan tersebut ialah Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kapolri mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum dalam mendorong penyelarasan sistem peradilan pidana. Menurut Suyudi, sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan yang membutuhkan koordinasi antarlembaga agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.
Ia juga menyoroti peluang pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi mengenai proses peradilan. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih mudah sekaligus mendukung efektivitas pelayanan di bidang hukum.
“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa SKB disusun untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, khususnya dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan menyelesaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas institusi.
“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga yang tetap menghormati independensi setiap institusi. Koordinasi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat kualitas penegakan hukum dan mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan SKB ini, kelima lembaga diharapkan memiliki kesamaan pemahaman dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Sinkronisasi tersebut menjadi bagian penting untuk mendorong sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Red/Gate 13/Foto: Ist./DivHumas)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
