Kasus Pencurian Ringan, Anggota Polisi Didenda Rp1 Juta oleh Hakim PN Gianyar
Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Provinsi Bali kembali menggelar sidang tindak pidana ringan melalui mekanisme pemeriksaan cepat pada Rabu (4/3).
Dalam persidangan tersebut, seorang anggota Polri bernama IKAPP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim Farrij Odie Wibowo dengan didampingi Panitera Pengganti Ni Putu Fitri Anggraeni dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Gianyar.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 28 Desember 2025 ketika terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X milik I Wayan Sudiartana.
Perbuatan tersebut kemudian diproses secara hukum dan diajukan ke persidangan sebagai perkara pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses persidangan, penyidik menghadirkan tiga orang saksi, yakni IWS, NKR, dan PNW. Keterangan para saksi dinilai selaras dengan pengakuan terdakwa serta didukung barang bukti yang diajukan di persidangan.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim menilai unsur-unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Upaya Restorative Justice
Dalam pemeriksaan perkara ini, hakim juga mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5), (6), dan (7) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah terdakwa dan korban sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani pada 4 Maret 2026 di hadapan persidangan.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Hakim juga menerapkan asas lex favor reo, yakni prinsip hukum yang mengutamakan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Oleh karena itu, majelis menggunakan Pasal 364 KUHP karena dinilai lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam KUHP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang memperbarui pengaturan mengenai pencurian ringan.
Selain itu, hakim turut mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2000 yang mengarahkan agar pemidanaan dijatuhkan secara proporsional sesuai berat dan sifat kejahatan yang dilakukan.
Pertimbangan aspek pencegahan dan efek jera juga menjadi perhatian mengingat adanya kecenderungan pengulangan tindak pidana serupa di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Gianyar.
Dijatuhi Denda dan Kerja Sosial
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian ringan.” PN Gianyar kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000 yang wajib dibayarkan paling lama tiga hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kerja sosial selama 24 jam yang dilaksanakan di Kantor Polres Gianyar. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan dengan ketentuan dua jam per hari selama 12 hari.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa telah merugikan korban serta statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah korban telah memaafkan terdakwa serta terdakwa belum sempat menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Putusan ini sekaligus mencerminkan penerapan pendekatan restorative justice dalam praktik peradilan pidana. Perdamaian antara pelaku dan korban tetap diakomodasi oleh pengadilan tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Pendekatan tersebut menunjukkan upaya peradilan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)

