Hukum

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi, dikutip portal Dandapala, pada Jumat (13/3).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sidang didampingi panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Selain menolak kasasi dari pihak terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Tolak kasasi Penuntut Umum,” demikian amar yang dibacakan majelis.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka putusan banding yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani kini berkekuatan hukum tetap. (Gate 13/Foto: Ilustasi/Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *