Kabupaten/Kota

Pemkot Depok Kelola 13 TPU, Informasi Lokasi dan Pengelola Bisa Diakses Publik

Depok – Pemerintah (Pemkot) Kota Depok Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mengelola sebanyak 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok.

Informasi terkait lokasi hingga pengelola masing-masing TPU tersebut dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, menjelaskan bahwa setiap TPU memiliki Penanggung Jawab (PJ) yang berperan dalam memimpin, mengoordinasikan, serta mengendalikan seluruh kegiatan operasional, mulai dari pemanfaatan lahan hingga pemeliharaan area pemakaman.

“TPU yang dikelola antara lain TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun, TPU Tapos, dan TPU Karaba,” ujarnya dilansir portal berita.depok.go.id, Kamis (26/3).

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula TPU lainnya yang berada dalam pengelolaan Pemkot Depok, yakni TPU Cilangkap, TPU Sukatani, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Bedahan, serta TPU Pasir Putih.

Menurut Iksan, seluruh data terkait TPU tersebut dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Pemakaman Umum (SIMAKMUM), yakni platform digital yang menyediakan informasi lengkap mengenai TPU milik Pemkot Depok, termasuk lokasi serta nama penanggung jawab di masing-masing lokasi.

Ia menegaskan, TPU di luar daftar tersebut bukan menjadi kewenangan UPTD Pemakaman Umum. Dengan demikian, apabila terjadi peristiwa seperti longsor di lokasi pemakaman yang tidak dikelola Pemkot Depok, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur oleh pihak lingkungan setempat.

“Di luar nama-nama itu bukan kewenangan kami. Penanganan kejadian seperti longsor dilakukan oleh lingkungan setempat sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Namun demikian, apabila penanganan tidak dapat dilakukan secara mandiri dan membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan melalui proposal yang ditujukan kepada Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.

“Kewenangan tersebut bukan lagi di kami (UPTD Pemakaman Umum). Biasanya pengajuan berasal dari pengelola lingkungan, seperti RT, RW, atau pihak kelurahan setempat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama musim hujan yang berlangsung saat ini, belum terdapat laporan kejadian longsor di TPU yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Depok.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kondisi TPU yang kami kelola masih dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (Red/Mh/Foto: Ilustrasi/Ist./Gan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *