Hukum

Ketua PN Jakarta Timur Soroti KUHAP Baru dalam Peningkatan Kompetensi PPNS Ketenagakerjaan

Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 29–30 April di Menara Peninsula Hotel.

Dalam pemaparannya, Iwan menyoroti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia.

Ia menjelaskan adanya transformasi paradigma, dari sistem lama yang menempatkan penghukuman sebagai tujuan utama menuju sistem baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan fokus pada pemulihan.

Menurutnya, KUHAP baru menghadirkan perubahan mendasar dalam praktik peradilan pidana. Salah satu inovasi penting adalah kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan.

“Salah satu inovasi paling revolusioner dalam KUHAP baru, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana apa pun. Kewenangan ini memberi ruang bagi hakim mempertimbangkan aspek rehabilitatif, kemanusiaan, dan pemulihan,” ujarnya.

Ia juga menekankan dimensi filosofis KUHAP baru sebagai langkah menuju keadilan yang lebih substantif. “KUHAP baru adalah amanat sejarah dan konstitusi, sebuah janji bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan melindungi dan memulihkan martabat manusia,” lanjutnya.

Di akhir sesi, Iwan menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum dengan transformasi dalam tiga dimensi utama, yakni pergeseran dari penghukuman menuju pemulihan, penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta adaptasi teknologi dalam proses peradilan.

Ia pun mengajak seluruh insan hukum untuk bersama-sama mengawal implementasi aturan tersebut. “Mari kita pastikan penerapan KUHAP baru berjalan dengan baik demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Red/Mh/Foto: Ist./Dandapala)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *