Hukum

PN Jakpus Tidak Terima Gugatan Warga Kohod Terkait Kasus PIK 2

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menolak untuk menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan 55 warga Desa Kohod, Tangerang, terhadap Presiden RI dan sejumlah pejabat terkait pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno, dengan anggota Sunoto, dan Arlen Veronica.

“Amar putusan, satu, menerima eksepsi para tergugat dan turut tergugat terkait notifikasi. Dua, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, dalam keterangan pers yang dilansir dandapala.com, Jumat (15/8).

Majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000.

Pihak yang Digugat
Dalam perkara ini, para tergugat meliputi:

  1. Presiden RI
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Gubernur Banten
  4. Bupati Tangerang
  5. Camat Pakuhaji
  6. Kepala Desa Kohod

Sementara PT Agung Sedayu Group bertindak sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan dengan alasan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan PIK 2 di pesisir Kabupaten Tangerang.

Alasan Gugatan Ditolak

Majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit. Penggugat dianggap belum melakukan pemberitahuan (notifikasi) kepada para tergugat minimal 60 hari sebelum gugatan diajukan.

“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” ujar Purwanto.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sementara citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.

“Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. PN Jakarta Pusat menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” pungkas Purwanto. (Red/Mh/Foto: Ilustrasi/Ist.)


Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from RestorasiNews.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading