Edukasi

Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, Bawas MA Gandeng KPK Gelar E-Learning Konflik Kepentingan

Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026 yang dimulai pada Senin (25/5).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur peradilan serta membangun budaya antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan pembelajaran daring itu disusun secara sistematis melalui tahapan pre-test, empat modul pembelajaran, hingga post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan.

Pada Modul 1, peserta diperkenalkan dengan dasar-dasar konflik kepentingan beserta berbagai bentuk yang kerap muncul dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan publik.

Selanjutnya, Modul 2 membahas konflik kepentingan sebagai pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merusak integritas institusi.

Sementara pada Modul 3, peserta diberikan pemahaman mengenai dilema integritas dalam situasi konflik kepentingan, termasuk langkah pengambilan keputusan yang berlandaskan etika dan profesionalisme.

Adapun Modul 4 mengangkat tema #KawanAksi yang berisi cerita dan inspirasi guna mendorong peserta menjadi bagian dari penguatan budaya antikorupsi.

Bawas MA RI menegaskan bahwa enrolment key hanya dapat digunakan oleh peserta yang telah terdaftar dan berlaku sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.

Setiap peserta juga diberikan waktu maksimal enam hari untuk menyelesaikan seluruh materi sejak pertama kali mengakses sistem menggunakan enrolment key yang dikirim melalui surat elektronik oleh Unit Pengendali Gratifikasi MA RI.

Melalui pelaksanaan program e-learning tersebut, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta memperkuat komitmen mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan terpercaya. (Red/Gate 13/Foto: Ist./marinews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *