Komunitas

Ketua FORSIMEMA-RI: Sinergi Media Eksternal dan Humas Peradilan Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Mahkamah Agung

Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) mengenai pentingnya peran media online eksternal dalam mengamplifikasi berbagai capaian lembaga peradilan mendapat perhatian dari Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul Bahri, pandangan tersebut mencerminkan dinamika penting dalam strategi komunikasi publik lembaga peradilan di era digital yang semakin terbuka.

Ia menilai berbagai keberhasilan MA dan badan peradilan di bawahnya akan memiliki dampak yang lebih luas apabila dipublikasikan melalui media massa eksternal yang bekerja secara profesional, independen, dan berlandaskan kode etik jurnalistik.

“Media bukan sekadar penyampai pesan, tetapi juga mitra strategis dalam menciptakan dampak yang lebih luas dan positif bagi masyarakat,” ujar Syamsul Bahri, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan bahwa pembangunan citra positif lembaga peradilan tidak cukup hanya mengandalkan media internal (in-house media). Meskipun media internal memiliki fungsi penting sebagai saluran komunikasi resmi institusi, publik pada umumnya masih memandang informasi yang disampaikan sebagai bagian dari aktivitas kehumasan.

Sebaliknya, ketika capaian lembaga peradilan diberitakan oleh media online eksternal yang menjalankan proses jurnalistik secara independen melalui tahapan verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan, informasi tersebut dinilai memiliki tingkat kredibilitas yang lebih tinggi di mata masyarakat.

Menurutnya, pemberitaan yang berasal dari pihak ketiga memberikan efek validasi independen sehingga keberhasilan suatu lembaga tidak lagi dipersepsikan sebagai klaim sepihak, melainkan sebagai informasi yang telah melalui proses kerja jurnalistik yang profesional.

Selain faktor kredibilitas, Syamsul menilai media eksternal memiliki keunggulan dalam memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat. Media internal pada umumnya lebih banyak diakses oleh aparatur peradilan, praktisi hukum, akademisi, maupun kalangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan dunia peradilan.

Sementara itu, media massa eksternal memiliki jaringan pembaca yang jauh lebih luas dan beragam, mulai dari masyarakat umum, pelaku usaha, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai kalangan yang membutuhkan informasi mengenai perkembangan hukum dan peradilan di Indonesia.

Karena itu, berbagai program reformasi birokrasi, digitalisasi layanan peradilan, keterbukaan informasi publik, transparansi putusan, inovasi pelayanan hukum, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan akan lebih efektif diketahui masyarakat apabila dipublikasikan melalui media massa eksternal.

Syamsul menegaskan bahwa FORSIMEMA-RI hadir sebagai organisasi yang menjembatani komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat melalui pemberitaan yang profesional, edukatif, serta bertanggung jawab.

Menurutnya, wartawan yang tergabung dalam FORSIMEMA-RI telah lama meliput berbagai kegiatan MA dan badan peradilan sehingga memahami karakteristik, mekanisme, serta dinamika dunia peradilan.

“Pemahaman tersebut menjadi modal penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, proporsional, mudah dipahami, dan tidak keluar dari konteks hukum yang sebenarnya,” kata Syamsul.

Ketua FORSIMEMA RI tersebut juga menambahkan bahwa hubungan antara media dengan lembaga peradilan harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat tanpa mengurangi independensi masing-masing pihak.

Menurut Syamsul, terdapat tiga unsur penting yang menjadi landasan hubungan tersebut. Pertama, media memberikan manfaat sebagai jembatan informasi yang menyampaikan berbagai kebijakan, inovasi, serta capaian lembaga peradilan kepada masyarakat secara akurat dan edukatif.

Kedua, sambungnya, sinergi komunikasi diperlukan untuk meminimalkan terjadinya miskomunikasi maupun kesalahpahaman publik terhadap berbagai kebijakan yang dijalankan lembaga peradilan.

“Sedangkan yang ketiga, seluruh bentuk kerja sama harus tetap dilandasi integritas sehingga media maupun lembaga peradilan tetap menjalankan fungsi masing-masing secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab,” paparnya.

Syamsul juga mengingatkan bahwa kemitraan tersebut tidak menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Justru melalui pemberitaan yang profesional, media memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan.

“Media sebagai kontrol sosial juga menjadi mitra penjaga marwah peradilan agar tetap berjalan dengan baik, jujur, adil, dan transparan sesuai harapan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri menyoroti perkembangan teknologi informasi yang telah mengubah pola penyebaran informasi di tengah masyarakat.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa era digital telah membuka ruang bagi siapa saja untuk menyampaikan informasi melalui berbagai platform media sosial maupun kanal digital sehingga fenomena citizen journalism semakin berkembang.

Namun demikian, Syamsul menegaskan bahwa profesi wartawan tetap memiliki posisi yang sangat penting karena bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme verifikasi yang menjadi fondasi utama dalam menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sebagai wartawan bertugas berdasarkan undang-undang serta kode etik jurnalistik, dan akan terus menjadi bagian dari pilar demokrasi di Indonesia,” tegasnya.

Harmoni Media dan Humas Menjadi Kebutuhan

Pada kesempatan tersebut, Syamsul juga menilai bahwa komunikasi yang harmonis antara media eksternal dengan unit hubungan masyarakat (humas) pada setiap lembaga pemerintah, termasuk MA dan badan peradilan di bawahnya, merupakan kebutuhan yang semakin penting di era keterbukaan informasi.

Menurutnya, media internal tetap memiliki fungsi strategis sebagai kanal komunikasi resmi institusi. Namun, media eksternal mampu memperluas jangkauan informasi sehingga berbagai kebijakan dan inovasi MA dapat diketahui secara lebih cepat dan lebih luas oleh masyarakat.

“Karena itu, harus ada harmonisasi dan komunikasi yang solid antara media dan humas. Program-program yang selalu disampaikan oleh Ketua MA, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan komunikasi yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa sinergi yang dibangun atas dasar profesionalisme, keterbukaan informasi, saling menghormati fungsi kelembagaan, serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik akan memperkuat komunikasi publik MA.

Dengan demikian, berbagai keberhasilan reformasi peradilan tidak hanya menjadi capaian internal lembaga, tetapi juga menjadi pengetahuan publik yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MA dan badan peradilan di bawahnya sebagai institusi penegak hukum yang independen, profesional, transparan, dan berintegritas. (Red/Mh/Foto: Ist.)


Discover more from Restorasi News

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Restorasi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading