Dua JPO di Rasuna Said Tak Terhubung, Dinas Bina Marga DKI Jelaskan Alasannya
Jakarta – Keberadaan dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berdiri berdekatan di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kedua JPO tersebut dibangun pada waktu yang berbeda, memiliki fungsi yang berbeda, serta dikelola oleh pihak yang berbeda sehingga tidak saling terhubung.
JPO pertama merupakan fasilitas penyeberangan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah lebih dahulu dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat umum dalam menyeberang jalan.
Sementara itu, JPO kedua merupakan JPO Integrasi yang dibangun oleh LRT Jabodebek sebagai bagian dari pengembangan fasilitas integrasi antarmoda.
Jembatan ini menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte TransJakarta guna mempermudah perpindahan moda transportasi bagi para pengguna angkutan umum.
Sebelum Halte TransJakarta dipindahkan ke bawah Stasiun Terintegrasi LRT Jabodebek, JPO eksisting juga berfungsi sebagai akses langsung menuju halte.
Namun, setelah proses relokasi dan integrasi dilakukan, akses menuju halte dialihkan melalui JPO Integrasi yang dibangun oleh LRT Jabodebek.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa JPO Integrasi tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna LRT Jabodebek dan TransJakarta, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum sebagai sarana penyeberangan.
“JPO Integrasi memiliki area tidak berbayar (unpaid area) sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk menyeberang. Fasilitas ini juga telah dilengkapi lift untuk memudahkan akses bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, serta pengguna lain yang membutuhkan kemudahan akses,” ujar Dinar.
Menanggapi usulan masyarakat agar kedua JPO tersebut dihubungkan, Dinas Bina Marga menyampaikan bahwa hal tersebut memerlukan kajian teknis dari LRT Jabodebek selaku pemilik sekaligus pengelola JPO Integrasi.
Berdasarkan kondisi di lapangan, penyambungan kedua JPO masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Perbedaan elevasi lantai mencapai sekitar 75 sentimeter, sedangkan jarak horizontal antarkedua struktur hanya sekitar 60 sentimeter.
Kondisi tersebut dinilai belum memungkinkan untuk dibangun tangga maupun jalur landai (ramp) yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta persyaratan aksesibilitas bagi seluruh pengguna.
Meski belum terhubung secara fisik, masyarakat tetap dapat memanfaatkan kedua JPO sesuai titik akses yang dibutuhkan. Jarak antara akses turun masing-masing JPO juga relatif dekat, sekitar 50 meter, sehingga tetap memberikan alternatif penyeberangan yang mudah dijangkau.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas penyeberangan sesuai fungsi dan peruntukannya serta selalu mengutamakan keselamatan dalam beraktivitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas,” tutup Dinar. (Red/Alz/Foto: Ist./DBM)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
