Auren Nanda Vrista Raih Gelar Magister Hukum Cumlaude, Gaungkan Itikad Baik Perlindungan KI dan Tata Kelola Pemerintahan
Denpasar – Kader muda Partai Demokrat, Auren Nanda Vrista, S.E., S.H., M.H., berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Dwijendra, Bali, dengan predikat cumlaude.
Prestasi akademik tersebut diraih melalui tesis berjudul “Pengaturan Itikad Baik Dalam Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Menurut Stelsel Konstitutif”, yang mengangkat pentingnya asas itikad baik sebagai fondasi perlindungan kekayaan intelektual, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam penelitiannya, Auren mengulas penerapan asas itikad baik dalam perlindungan hak atas merek di Indonesia yang menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi sangat penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif, khususnya di Bali yang ditopang oleh sektor UMKM, kriya, fesyen, serta berbagai produk kreatif.
“Bali memiliki ribuan UMKM dan merek lokal yang lahir dari kreativitas anak bangsa. Namun masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya sehingga rentan dibajak. Padahal sistem hukum merek di Indonesia menganut stelsel konstitutif, yaitu siapa yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya, dialah yang memperoleh perlindungan hukum,” ujar Auren.
Ia menjelaskan bahwa asas itikad baik tidak hanya memiliki relevansi dalam perlindungan hak atas merek, tetapi juga menjadi prinsip yang harus diterapkan dalam penegakan hukum maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebagai Gen Z, kami memiliki tiga harapan besar. Pertama, hukum harus memberikan perlindungan. Kedua, pemerintahan harus mampu melayani masyarakat. Ketiga, seluruh proses tersebut harus dijalankan dengan itikad baik,” katanya.
Menurut Auren, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kepastian hukum yang mampu mendorong pelaku UMKM berkembang dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun global.
“Dengan itikad baik, negara hadir memberikan perlindungan, bukan mempersulit. UMKM Bali memiliki peluang untuk naik kelas, bertransformasi secara digital, hingga mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.

Lebih lanjut, Auren menegaskan bahwa penerapan asas itikad baik harus menjadi landasan dalam setiap proses pendaftaran merek, penegakan hukum, maupun penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
“Penelitian ini mengingatkan bahwa asas itikad baik harus menjadi dasar dalam pendaftaran, penegakan, dan penyelesaian sengketa merek. Dengan itikad baik, pemilik merek tidak bertindak serakah, aparat penegak hukum menjalankan tugas secara adil, dan pemerintah hadir memberikan perlindungan. Hal ini penting untuk menjaga kekayaan intelektual anak bangsa agar mampu berkembang dan bersaing secara global,” tegasnya.
Selain membahas perlindungan kekayaan intelektual, Auren juga menyoroti pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Ia menggarisbawahi, penyelenggaraan pemerintahan yang mengabaikan asas itikad baik berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, birokrasi yang berbelit, serta pelayanan publik yang kehilangan orientasi.
“Penyelenggaraan pemerintahan tanpa itikad baik akan melahirkan kebijakan yang asal-asalan, birokrasi yang bertele-tele, dan pelayanan yang kehilangan hati. Sebaliknya, apabila setiap pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan penyelenggara negara bekerja dengan jujur, transparan, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, maka keadilan sosial dan kesejahteraan bukan lagi sekadar cita-cita,” katanya.

Sebagai bagian dari generasi muda, Auren mengajak kalangan Gen Z untuk tidak hanya aktif berkarya, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan mengambil peran dalam memperbaiki sistem melalui jalur akademik, profesi, maupun kebijakan publik.
“Gen Z tidak cukup hanya kritis di media sosial. Kami harus menjadi pelopor dengan mendaftarkan karya, melindungi merek, membangun usaha dengan itikad baik, serta berani masuk ke dalam sistem untuk menghadirkan perubahan. Itikad baik itu sederhana, yaitu jujur, adil, dan melayani. Jika hukum dan pemerintahan dijalankan dengan itikad baik, maka keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat terwujud,” ujarnya.
Prestasi akademik tersebut mendapat apresiasi dari Universitas Dwijendra yang menilai tesis Auren relevan dengan tantangan perlindungan kekayaan intelektual dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali berharap capaian tersebut dapat menjadi bekal bagi Auren untuk terus berkontribusi dalam mengadvokasi perlindungan hukum bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red/Mh/Foto: Ist./Dok.)
Discover more from Restorasi News
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

